Tuban, KPonline – Perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PUK SPAI FSPMI PT Pincuran Sinanjung Mas dengan manajemen perusahaan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban, Jum’at (3/7/2026), kembali menemui jalan buntu. Tidak tercapai kesepakatan mengenai tuntutan kenaikan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
Namun, kebuntuan tersebut justru melahirkan satu fakta penting. Disnaker Tuban secara tegas menyatakan bahwa tuntutan pekerja memiliki dasar hukum yang jelas melalui mekanisme struktur dan skala upah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/19953/012/2026.
Bahkan, Disnaker menyampaikan bahwa tuntutan kenaikan upah sebesar 5 persen yang diajukan FSPMI memiliki landasan hukum yang merujuk pada Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Artinya, tuntutan tersebut bukanlah keinginan sepihak, melainkan hak pekerja yang memperoleh legitimasi dalam sistem pengupahan nasional. Yang masih menjadi ruang perundingan hanyalah besaran penyesuaiannya, bukan keberadaan hak itu sendiri.
Di sisi lain, manajemen PT Pincuran Sinanjung Mas tetap beralasan bahwa penurunan volume ship out semen bag akibat berkurangnya permintaan ekspor telah menyebabkan penurunan bisnis hingga hampir 30 persen. Namun, berdasarkan informasi dari para pekerja, dalam dua bulan terakhir aktivitas ekspor justru kembali meningkat dengan permintaan yang cukup tinggi.
Perusahaan juga menyampaikan telah beberapa kali memperoleh subsidi dana untuk menutup biaya operasional serta mengklaim sekitar 80 persen tuntutan pekerja selama sembilan tahun terakhir telah dipenuhi.
Bagi FSPMI, alasan tersebut tidak dapat dijadikan tameng untuk menunda pemenuhan hak pekerja. Para pekerja yang hari ini berstatus sebagai pekerja PT Pincuran Sinanjung Mas merupakan tenaga kerja yang telah mengabdikan diri selama kurang lebih 15 tahun.
Sebagian besar telah bekerja sejak era PT Holcim yang kini menjadi PT Solusi Bangun Indonesia, dan sudah mengabdi di perusahaan alih daya PT PSM selama sembilan tahun terakhir. Masa pengabdian, pengalaman, kompetensi, dan loyalitas mereka tidak boleh diperlakukan seolah-olah sama dengan pekerja yang baru masuk.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT Pincuran Sinanjung Mas, Matnur, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata mengejar kenaikan upah. Yang diperjuangkan adalah penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
“Hak atas penghidupan yang layak dijamin oleh Undang-Undang. Struktur dan skala upah juga merupakan kewajiban perusahaan. Karena itu kami tidak sedang meminta belas kasihan, tetapi memperjuangkan hak yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Matnur.
FSPMI juga mengingatkan bahwa selama bertahun-tahun telah berkembang praktik hubungan industrial di lingkungan perusahaan, di mana setiap kenaikan upah minimum selalu diikuti penyesuaian upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Praktik tersebut menjadi bagian dari hubungan industrial yang sehat sekaligus bentuk penghargaan terhadap masa kerja.
Sorotan terbesar dalam perundingan kali ini justru mengarah kepada PT Solusi Bangun Indonesia sebagai perusahaan principal. Menurut FSPMI, PT SBI tidak dapat berlindung di balik status perusahaan alih daya, kemudian melepaskan tanggung jawab ketika hak-hak pekerja dipersoalkan.
Ironisnya, PT SBI yang sebelumnya menginisiasi penyelesaian persoalan melalui forum tripartit justru tidak menghadiri perundingan yang difasilitasi Disnaker Tuban dan mengabaikan undangan resmi pemerintah. Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan komitmen membangun hubungan industrial yang harmonis dan bertanggung jawab.
Padahal setiap hari PT Solusi Bangun Indonesia menikmati hasil kerja para pekerja alih daya.
Karena itu, menurut FSPMI, perusahaan tidak cukup hanya mengejar efisiensi biaya melalui sistem outsourcing, tetapi juga wajib memastikan seluruh perusahaan mitra mematuhi ketentuan ketenagakerjaan. Keuntungan bisnis tidak boleh dibangun di atas pengabaian hak normatif pekerja.
Penilaian tersebut semakin diperkuat oleh kesimpulan Disnaker Tuban yang secara khusus meminta PT Pincuran Sinanjung Mas segera berkoordinasi dengan manajemen PT Solusi Bangun Indonesia terkait penyelesaian kebijakan pengupahan. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup dibebankan kepada perusahaan vendor, tetapi membutuhkan keterlibatan langsung perusahaan pemberi kerja.
Atas dasar itu, FSPMI memastikan perjuangan tidak akan berhenti di meja perundingan. Pada Rabu pekan depan, Serikat buruh akan menggelar aksi di PT Solusi Bangun Indonesia dan mendirikan tenda perjuangan sebagai simbol perlawanan terhadap praktik hubungan industrial yang dinilai mengabaikan keadilan bagi pekerja alih daya.
Bagi FSPMI, perkara ini tidak hanya terkait sengketa kenaikan upah. Persoalan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen PT Solusi Bangun Indonesia dalam menjalankan bisnis yang bertanggung jawab. Perusahaan tidak boleh hanya menikmati produktivitas dan keuntungan dari tenaga kerja alih daya, tetapi menghindar ketika muncul tuntutan atas hak-hak normatif mereka.
Selama hak pekerja belum dipenuhi dan keadilan belum ditegakkan, perjuangan buruh tidak akan berhenti. Tenda perjuangan akan berdiri, aksi akan terus bergelora, dan FSPMI memastikan perlawanan akan terus dikobarkan sampai keadilan benar-benar diwujudkan.



