PTUN Kabulkan Gugatan UMSK Buruh, FSPMI Desak Gubernur Jawa Barat Segera Terbitkan SK Baru

PTUN Kabulkan Gugatan UMSK Buruh, FSPMI Desak Gubernur Jawa Barat Segera Terbitkan SK Baru

Bandung, KPonline–Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) menjadi angin segar bagi perjuangan kaum buruh di Jawa Barat. Putusan yang dibacakan pada 30 Juni 2026 itu dinilai sebagai kemenangan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam pernyataannya, Presiden FSPMI, Suparno, menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan serikat pekerja telah dikabulkan seluruhnya untuk delapan kabupaten dan kota yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa pemerintah provinsi wajib memulihkan hak-hak buruh melalui penerbitan kebijakan baru.

PTUN Bandung memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Keputusan Nomor 561.7/Kep.876 Tahun 2025 serta menerbitkan SK UMSK baru yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing daerah. Putusan ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus penghormatan terhadap mekanisme penetapan upah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Suparno mengajak seluruh buruh di Jawa Barat untuk tidak berpuas diri. Ia menegaskan bahwa kemenangan di pengadilan harus dikawal hingga benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.

Menurutnya, apabila Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan putusan PTUN, maka gerakan buruh harus menempuh berbagai langkah, baik melalui jalur komunikasi dan lobi maupun aksi-aksi massa sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum.

Ia juga mengungkapkan bahwa perjuangan belum berakhir. Dalam waktu dekat, PTUN dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan lain yang diajukan KSPI terkait UMSK di 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat. KSPI berharap putusan tersebut juga mengabulkan seluruh tuntutan buruh sebagaimana perkara sebelumnya.

Lebih lanjut, Suparno menegaskan bahwa penerapan UMSK merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu. Ia menolak anggapan bahwa kenaikan biaya tenaga kerja menjadi penyebab utama perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, persoalan investasi dan keberlangsungan industri tidak dapat disederhanakan hanya pada faktor upah. Karena itu, alasan tersebut tidak seharusnya dijadikan dasar untuk mengabaikan hak buruh memperoleh upah sektoral yang layak.

Suparno juga melontarkan kritik kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menilai kini saatnya gubernur membuktikan keberpihakannya kepada rakyat kecil melalui kebijakan nyata, bukan sekadar membangun citra di media sosial.

Ia meminta Gubernur Jawa Barat tidak menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi, melainkan segera melaksanakan putusan PTUN dengan menerbitkan SK UMSK yang baru. Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi bukti konkret bahwa pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada jutaan buruh di Jawa Barat.

Suparno turut membandingkan kebijakan pemerintah daerah dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kebijakan kenaikan upah minimum nasional. Karena itu, ia berharap kebijakan di tingkat provinsi sejalan dengan arah pemerintah pusat.

Menutup pernyataannya, Suparno kembali menyerukan agar seluruh elemen buruh tetap solid mengawal implementasi putusan PTUN. Baginya, keberpihakan kepada rakyat kecil tidak cukup diwujudkan melalui aksi-aksi simbolis, melainkan melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di Jawa Barat.