Sukabumi, KPonline–Penonaktifan massal 164.661 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Sukabumi menjadi alarm serius bagi perlindungan hak kesehatan masyarakat. Kebijakan pemerintah pusat tersebut telah membuat puluhan ribu warga miskin kehilangan kepastian memperoleh layanan kesehatan dan memicu turunnya status Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sukabumi.
Atas kondisi tersebut, Relawan JamkesWatch FSPMI Sukabumi melakukan audiensi dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi di Jalan Siliwangi No. 120–122, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (3/7/2026). Audiensi dipimpin oleh Heru Purnomo, jajaran Pimpinan Nasional DPN JamkesWatch FSPMI Bidang Hubungan Antar Lembaga, bersama para relawan JamkesWatch Sukabumi.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi Nora Duita didampingi Kepala Bagian Kepesertaan Karlina. Pertemuan berlangsung terbuka dengan fokus utama membahas dampak penonaktifan peserta PBI yang telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, JamkesWatch FSPMI menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan administrasi kepesertaan, melainkan menyangkut hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat miskin kehilangan perlindungan kesehatan akibat kebijakan yang tidak diikuti dengan solusi cepat.
Heru Purnomo menyampaikan bahwa JamkesWatch hadir sebagai mitra pengawas sekaligus pendamping masyarakat. Organisasi ini akan terus mengawal setiap laporan warga yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan.
JamkesWatch mendesak BPJS Kesehatan agar mempercepat koordinasi dengan Kementerian Sosial dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sehingga proses reaktivasi peserta PBI tidak berlarut-larut. Setiap hari keterlambatan berarti semakin banyak warga yang terancam tidak mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah melakukan berbagai langkah percepatan dengan Kementerian Sosial untuk mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang terdampak. Namun, hingga seluruh proses selesai, ribuan warga masih berada dalam ketidakpastian.
Penonaktifan peserta PBI juga berdampak pada dicabutnya status UHC non cut-off Kabupaten Sukabumi. Kondisi ini menjadi kemunduran yang harus segera dipulihkan karena UHC merupakan indikator penting keberhasilan perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
JamkesWatch mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang menggratiskan pelayanan di seluruh Puskesmas sejak awal 2026. Meski demikian, kebijakan tersebut belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan rujukan di rumah sakit, yang tetap membutuhkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Selain itu, JamkesWatch FSPMI mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan di Sukabumi wajib memenuhi tanggung jawabnya dengan mendaftarkan seluruh pekerja dalam Program JKN. Perlindungan kesehatan pekerja tidak boleh diabaikan ataupun dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah.
Audiensi tersebut menghasilkan komitmen untuk memperkuat komunikasi antara BPJS Kesehatan dan JamkesWatch FSPMI dalam menyelesaikan persoalan kepesertaan maupun pelayanan kesehatan. JamkesWatch juga menyatakan siap menjadi jembatan antara masyarakat dan BPJS agar setiap persoalan dapat diselesaikan lebih cepat.
Bagi JamkesWatch FSPMI, kesehatan bukanlah fasilitas yang boleh dikurangi karena alasan administratif ataupun efisiensi anggaran. Jaminan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ketika rakyat kehilangan akses berobat, negara wajib hadir dengan solusi, bukan sekadar penjelasan.
Komitmen inilah yang akan terus dikawal JamkesWatch FSPMI demi memastikan tidak ada lagi warga Sukabumi yang kehilangan haknya atas pelayanan kesehatan.