Dedi Mulyadi Kalah Telak Lawan Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung

Dedi Mulyadi Kalah Telak Lawan Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung

Jakarta, KPonline – Sebuah kabar gembira datang dari akun Facebook Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Selasa sore, 30 Juni 2026. Dalam tulisannya, akun KSPI menyampaikan bahwa perjuangan panjang buruh Jawa Barat membuahkan hasil penting.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam putusan tertanggal 30 Juni 2026 mengabulkan gugatan buruh untuk seluruhnya terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Hal ini tampak dari amar putusan yang ditampilkan dalam sistem e-Court PTUN Bandung, yang menyatakan gugatan dikabulkan secara penuh dan memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut serta menerbitkan keputusan baru.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Lebih jauh lagi, hakim membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, khususnya terhadap sejumlah sektor di Kabupaten Cirebon, Karawang, Subang, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Cianjur, dan Garut.

Tidak berhenti sampai di situ, PTUN juga memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru mengenai UMSK 2026 sesuai amar putusan pengadilan. Dengan demikian, secara hukum gugatan buruh memperoleh kemenangan penuh di tingkat PTUN.

Putusan ini menjadi pukulan serius bagi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menetapkan UMSK 2026. Sejak awal, serikat-serikat buruh menilai keputusan gubernur memangkas banyak sektor yang telah direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten/kota dan dewan pengupahan daerah, sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, jalur hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi tidak membuahkan hasil.

Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa perjuangan buruh tidak hanya dilakukan melalui aksi unjuk rasa, tetapi juga melalui mekanisme hukum yang sah. Setelah berbulan-bulan mengawal persidangan di PTUN Bandung, buruh akhirnya memperoleh putusan yang mengabulkan seluruh pokok gugatan.