Diduga Union Busting, PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL Tolak PHK terhadap Dua Pengurus Serikat

Diduga Union Busting, PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL Tolak PHK terhadap Dua Pengurus Serikat

Tangerang Selatan, KPonline – Pengurus Unit Kerja (PUK) SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL menyatakan menolak keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja, termasuk dua pengurus serikat pekerja. PUK menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan aktivitas serikat pekerja dan berpotensi mengarah pada praktik union busting.

Dua pekerja yang disebut terkena PHK adalah Muhammad Saih, S.H., Ketua PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL, dan Abdul Muklis, Bendahara PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL.

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut terjadi di lingkungan PT L’ESSENTIAL yang berlokasi di Taman Tekno Blok C3, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. PUK mempertanyakan alasan PHK yang disampaikan manajemen, yang disebut berkaitan dengan efisiensi.

Ketua PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL, Muhammad Saih, mengatakan manajemen perusahaan telah mengeluarkan pemberitahuan PHK terhadap sejumlah pekerja. Menurutnya, PHK tersebut akan berlaku efektif mulai 27 Agustus 2026.

“Pihak manajemen telah mengeluarkan pengumuman PHK efektif terhitung 27 Agustus 2026. Para karyawan yang di-PHK tak lagi diperbolehkan memasuki area perusahaan,” ujar Muhammad Saih.

Menurut PUK, alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan perlu dipertanyakan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima PUK, perusahaan disebut masih membuka proses seleksi atau penerimaan pekerja baru untuk sejumlah posisi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan PUK mempertanyakan konsistensi kebijakan perusahaan dalam melakukan PHK dengan alasan efisiensi.

PUK juga menduga adanya keterkaitan antara kebijakan PHK tersebut dengan aktivitas serikat pekerja, terlebih dua pekerja yang disebut terkena PHK merupakan pengurus PUK.

Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak PUK dan belum dapat disimpulkan sebagai praktik union busting sebelum terdapat klarifikasi, pemeriksaan, atau penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

Selain persoalan PHK, PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan intimidatif terhadap pekerja yang hendak bergabung dengan serikat pekerja maupun terhadap pekerja yang menjalankan aktivitas organisasi serikat.

PUK menilai adanya pembatasan atau kesulitan dalam menjalankan kegiatan organisasi berpotensi menghambat kebebasan pekerja untuk berserikat.

Atas kondisi tersebut, PUK meminta agar perusahaan menghormati hak pekerja untuk membentuk, bergabung, dan menjalankan kegiatan serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi persoalan tersebut, PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL menyatakan akan menempuh berbagai langkah untuk memperjuangkan hak para pekerja yang terkena PHK.

PUK juga menyatakan tengah mempertimbangkan aksi protes sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan perusahaan.

Salah satu bentuk protes yang disebut tengah dipertimbangkan adalah menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan boikot terhadap sejumlah produk kecantikan yang diproduksi atau dipasarkan oleh PT L’ESSENTIAL.

Seruan tersebut disebut sebagai bentuk tekanan moral dan solidaritas terhadap pekerja yang menilai kebijakan PHK perusahaan merugikan para pekerja dan berpotensi menghambat aktivitas serikat pekerja.

Meski demikian, PUK berharap persoalan tersebut tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial dan dialog antara pekerja dengan pihak perusahaan.

PUK juga meminta agar perusahaan membuka ruang perundingan serta menghormati hak pekerja dalam menjalankan aktivitas organisasi serikat pekerja.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari manajemen PT L’ESSENTIAL mengenai tudingan union busting, dugaan intimidasi terhadap aktivitas serikat pekerja, alasan PHK, maupun informasi mengenai proses seleksi atau penerimaan pekerja baru sebagaimana disampaikan oleh pihak PUK.

KPonline tetap membuka ruang bagi manajemen PT L’ESSENTIAL untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Persoalan PHK dan dugaan pelanggaran hak berserikat tersebut selanjutnya dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait