Aksi Unjuk Rasa di PT KPSS Dibatalkan, Perusahaan Cabut SK PHK dan Pekerjakan Kembali Ketua PUK

Aksi Unjuk Rasa di PT KPSS Dibatalkan, Perusahaan Cabut SK PHK dan Pekerjakan Kembali Ketua PUK

Karawang, KPonline – Rencana aksi unjuk rasa PUK SPLP FSPMI PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) yang sebelumnya akan dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, akhirnya dibatalkan.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan memenuhi tuntutan PUK terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sdr. Andi selaku Ketua PUK SPLP FSPMI PT KPSS.

Bacaan Lainnya

Perusahaan telah menyatakan mencabut SK/surat PHK terhadap Sdr. Andi dan mempekerjakan kembali Sdr. Andi.

Keputusan tersebut menjadi hasil dari proses komunikasi, perundingan, dan perjuangan yang dilakukan PUK bersama anggota setelah sebelumnya Sdr. Andi menerima surat PHK dari perusahaan.

Sebelumnya, persoalan bermula dari mutasi kerja Sdr. Andi yang semula bekerja di Departemen Peleburan bagian Billet, kemudian dimutasi ke bagian Tungku Peleburan.

Dalam proses tersebut, PUK mempertanyakan dasar dan alasan mutasi serta meminta agar persoalan dibahas melalui mekanisme hubungan industrial.

Setelah melalui proses pembahasan, Sdr. Andi menerima mutasi dan bersedia menjalankan pekerjaan di bagian Tungku Peleburan.

Namun, setelah kurang lebih satu jam bekerja pada hari pertama, Sdr. Andi mendapatkan instruksi untuk pulang dan tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan.

Pada hari berikutnya, ketika kembali datang untuk bekerja, Sdr. Andi justru dipanggil pihak manajemen dan menerima surat PHK.

Atas persoalan tersebut, PUK kemudian melakukan konsolidasi bersama anggota dan mempersiapkan aksi unjuk rasa dengan tuntutan utama menolak PHK, mencabut SK PHK, mempekerjakan kembali Sdr. Andi, serta mengembalikan Sdr. Andi ke tempat kerja semula sesuai keahlian dan kompetensinya.

Setelah dilakukan komunikasi dan pembahasan lebih lanjut antara PUK dan pihak perusahaan, tuntutan utama PUK akhirnya dipenuhi.

Perusahaan mencabut SK/surat PHK terhadap Sdr. Andi dan mempekerjakan kembali Sdr. Andi.

Dengan dipenuhinya tuntutan tersebut, PUK SPLP FSPMI PT KPSS menyatakan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, dibatalkan.

Pembatalan aksi ini merupakan bentuk itikad baik PUK setelah perusahaan mengambil langkah penyelesaian terhadap persoalan yang menjadi tuntutan organisasi.

PUK SPLP FSPMI PT KPSS menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dan struktur organisasi FSPMI yang telah memberikan dukungan, solidaritas, serta mengikuti proses konsolidasi dalam menghadapi persoalan tersebut.

Meskipun aksi dibatalkan, PUK SPLP FSPMI PT KPSS menegaskan bahwa organisasi akan tetap mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan dan hubungan industrial yang baik.

PUK juga berharap penyelesaian ini menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara Serikat Pekerja dan manajemen dalam menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hubungan industrial.

Dengan dicabutnya SK PHK dan dipekerjakannya kembali Sdr. Andi, rencana aksi unjuk rasa di PT KPSS resmi dibatalkan.

PERJUANGAN BELUM SELESAI, TAPI SATU TUNTUTAN TELAH DIPENUHI.

TOLAK PHK!
CABUT SK PHK!
PEKERJAKAN KEMBALI!

PUK SPLP FSPMI
PT KARAWANG PRIMA SEJAHTERA STEEL

Pos terkait