Audiensi Dengan Pemprov Banten, Buruh Desak UMP 2027 100% KHL dan UMSP Naik Minimal 5%

Audiensi Dengan Pemprov Banten, Buruh Desak UMP 2027 100% KHL dan UMSP Naik Minimal 5%

Tangerang, KPonline – Perjuangan kaum buruh dalam mengawal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027 terus berlanjut. Setelah menggelar aksi unjuk rasa serentak pada Kamis (5/11/2026), perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Provinsi Banten akhirnya diterima dalam audiensi bersama Pemerintah Provinsi Banten yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, Serang.

Dalam audiensi tersebut, delegasi buruh diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, perwakilan Bappeda, Asisten Daerah (Asda) I, serta Kapolresta Serang Kota. Pertemuan berlangsung tertib dan kondusif dengan membahas tuntutan buruh terkait kebijakan pengupahan tahun 2027.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten menyampaikan bahwa pemerintah akan menjalankan mekanisme penetapan upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Pengupahan Provinsi Banten direncanakan mulai melakukan pembahasan dan menggelar rapat terkait penetapan upah pada 12 November 2026.

Pihak Disnaker juga menegaskan komitmennya terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

“Apapun yang direkomendasikan oleh Bupati dan Wali Kota, titik komanya tidak akan kami ubah,” tegas pihak Disnaker dalam audiensi tersebut.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan akan mempercepat proses penyusunan dan pengolahan data sebagai dasar penetapan upah tahun 2027 agar menghasilkan perhitungan yang akurat dan optimal.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyampaikan dua tuntutan utama yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengupahan tahun 2027, yaitu:

1. UMP Tahun 2027 harus mencapai 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2027 ditetapkan minimal 5% di atas UMP.

Kedua tuntutan tersebut merupakan bagian dari perjuangan buruh untuk mendapatkan upah yang layak, adil, serta mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

Sementara itu, Asisten Daerah I Provinsi Banten menyampaikan pesan langsung dari Gubernur Banten. Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi langkah serikat buruh dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi dan audiensi yang berlangsung secara tertib serta damai.

Disampaikan pula bahwa Gubernur Banten senantiasa membuka ruang untuk mendengarkan aspirasi dari kalangan serikat pekerja dan serikat buruh.

Gubernur berharap seluruh elemen buruh tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas selama proses pembahasan hingga penetapan upah tahun 2027 selesai, demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Banten.

Tukimin, perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Banten, turut menyampaikan harapan agar seluruh aspirasi buruh dapat diakomodasi oleh pemerintah.

Menurutnya, penetapan UMSP nantinya dihitung berdasarkan nilai UMP yang dikalikan dengan persentase kenaikan atau ketentuan sektoral yang disepakati.

“Kami berharap tahun ini UMP benar-benar sudah mencapai 100% KHL. Kenaikan UMSP juga harus diperhatikan karena menjadi bagian penting dalam perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor tertentu. Harapan kami, pemerintah dapat mengakomodasi seluruh aspirasi yang telah kami sampaikan,” ungkap Tukimin.

Audiensi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perjuangan kaum buruh di Provinsi Banten untuk mengawal kebijakan pengupahan tahun 2027.

Meski pertemuan berlangsung dengan baik, perjuangan belum selesai. Serikat pekerja dan serikat buruh menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan hingga keputusan resmi penetapan upah diumumkan.

Bagi kaum buruh, upah bukan sekadar angka, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup pekerja beserta keluarganya. Karena itu, tuntutan UMP 2027 sebesar 100% KHL dan UMSP minimal 5% di atas UMP diharapkan tidak hanya menjadi aspirasi, tetapi dapat diwujudkan dalam kebijakan nyata oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Pos terkait