Tangerang, KPonline – Memperjuangkan upah layak bagi kaum buruh dan keluarganya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang menggelar aksi unjuk rasa serentak menuju Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (5/11/2026).
Aksi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI dan merupakan bagian dari gerakan nasional FSPMI di seluruh Indonesia dalam mengawal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2027.
Sekitar 500 buruh dari berbagai perusahaan di wilayah Tangerang turut ambil bagian dalam aksi tersebut. Massa bergerak menuju Serang, Banten, dengan melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua sebagai bentuk konsolidasi dan solidaritas perjuangan kaum buruh.
Bagi FSPMI, persoalan upah bukan sekadar angka dalam kebijakan pemerintah. Upah merupakan kebutuhan mendasar yang menentukan keberlangsungan hidup pekerja beserta keluarganya. Karena itu, penetapan upah minimum tahun 2027 harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan hidup layak kaum buruh.
Tiga Tuntutan Utama FSPMI
Dalam aksi tersebut, FSPMI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Banten, yaitu:
1. Menetapkan UMP 2027 sebesar 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tuntutan ini bertujuan agar upah minimum benar-benar mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak.
2. Menetapkan kenaikan UMP 2027 dengan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alpha 0,9) bagi daerah yang nilai UMP-nya telah mencapai 100% KHL.
3. Menetapkan UMSP 2027 minimal 5% di atas UMP, sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik serta tuntutan pekerjaan khusus.
Perwakilan FSPMI Tangerang menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan tertib. Perjuangan ini dilakukan untuk memastikan pemerintah tidak mengabaikan kebutuhan hidup kaum buruh dalam menentukan kebijakan pengupahan.
“Kami tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami, yaitu upah yang layak untuk kehidupan yang layak. Selama UMP belum mencapai 100% KHL, maka perjuangan ini belum selesai,” tegas salah satu koordinator lapangan.
Melalui aksi serentak ini, FSPMI berharap Pemerintah Provinsi Banten dapat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi kaum buruh serta menjadikan Kebutuhan Hidup Layak sebagai salah satu dasar utama dalam penetapan upah minimum tahun 2027.
Bagi kaum buruh, penetapan upah bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum penting untuk memperjuangkan kesejahteraan, meningkatkan daya beli, dan memastikan pekerja dapat hidup lebih bermartabat bersama keluarganya.



