Purwakarta, KPonline-Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Purwakarta menginstruksikan seluruh anggotanya untuk mengikuti aksi unjuk rasa serempak yang akan digelar pada Kamis, 5 November 2026, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI yang menginstruksikan seluruh perangkat organisasi FSPMI di Indonesia untuk menggelar aksi serentak di kantor gubernur masing-masing daerah.
Aksi ini dipusatkan pada perjuangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2027.
Ketua KC FSPMI Purwakarta, Fuad BM, secara khusus mengajak seluruh anggota untuk hadir dan menunjukkan solidaritas dalam aksi tersebut. Menurutnya, persoalan upah di Jawa Barat masih diwarnai kesenjangan yang cukup lebar antardaerah.
Dalam imbauannya, Fuad BM menyampaikan bahwa masih terdapat daerah yang memiliki tingkat upah relatif tinggi, sementara di daerah lainnya upah pekerja justru masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Disparitas upah di Jawa Barat itu sangat timpang. Di beberapa daerah upahnya sangat tinggi, sementara di beberapa daerah lain masih sangat rendah, bahkan di bawah KHL Jawa Barat,” ungkap Fuad BM.
Ia juga menyoroti kondisi pekerja di wilayah Jawa Barat yang upah minimumnya masih berada di kisaran Rp2,3 juta, sementara KHL Jawa Barat yang disebutkannya mencapai sekitar Rp4,1 juta.
Karena itu, Fuad mengajak seluruh anggota FSPMI Purwakarta untuk tidak hanya melihat persoalan upah sebagai kepentingan satu daerah, melainkan sebagai perjuangan bersama seluruh kaum buruh di Jawa Barat.
“Mari kawan-kawan, kita bersolidaritas hadir di Gedung Sate,” serunya.
Sementara itu, DPP FSPMI menetapkan tiga tuntutan utama dalam aksi serempak tersebut.
Pertama, menetapkan UMP 2027 sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi daerah yang upah minimumnya belum mencapai standar tersebut.
Kedua, bagi daerah yang UMP-nya telah mencapai 100 persen KHL, penetapan UMP 2027 diminta menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha 0,9.
Ketiga, menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027 sebesar 5 persen di atas UMP 2027.
Melalui aksi serempak ini, FSPMI berupaya menyuarakan tuntutan pengupahan secara bersama-sama di seluruh Indonesia.



