Bandung, KPonline-Perjuangan panjang kaum buruh Jawa Barat dalam mengawal polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 akhirnya menemukan titik terang dan segera berakhir.
Sebelumnya, setelah melalui proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menjanjikan penerbitan Surat Keputusan (SK) UMSK yang baru.
Kabar baik tersebut mengemuka setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan pertemuan dengan jajaran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat bersama sejumlah federasi dan konfederasi serikat pekerja lainnya, Selasa (3/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin penting yang disampaikan adalah kepastian waktu penerbitan SK UMSK 2026 yang baru. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Supriyadi (Piyong).
“Inti pertemuan barusan bahwa SK UMSK itu akan dikeluarkan maksimal hari Rabu besok,” ungkap Supriyadi.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi kaum buruh Jawa Barat yang selama berbulan-bulan mengawal persoalan UMSK 2026. Sebab, perjuangan yang ditempuh tidak hanya melalui aksi demonstrasi, tetapi juga harus berlanjut hingga ke jalur hukum.
Sebelumnya, PTUN Bandung melalui Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tanggal 22 Juli 2026 mengabulkan gugatan buruh dan memerintahkan pembatalan SK UMSK yang disengketakan serta penerbitan keputusan baru berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota.
Namun, perjuangan belum berhenti. Gubernur Dedi Mulyadi mengajukan banding. Pada 14 Oktober 2026, PTTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 196/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Bandung dengan perbaikan pertimbangan hukum dan amar putusan. Dengan demikian, substansi pembatalan SK UMSK lama tetap dipertahankan.
Kini, setelah proses panjang tersebut, perhatian kaum buruh Jabar tertuju pada realisasi janji pemerintah untuk menerbitkan SK baru.
Buruh tentu berharap janji penerbitan SK paling lambat Rabu (4/11/2026) benar-benar direalisasikan, sehingga polemik UMSK 2026 tidak lagi berlarut-larut dan selesai.



