Deli Serdang,KPonline, – EXCO Partai Buruh Deli Serdang soroti Dugaaan tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan pembayaran upah dibawah ketentian perundang-undangan yang diduga dilakukan SD Katolik Delitua YPK Don Bosco Kam terhada salah seorang pekerja pengajar (guru) bernama Santa Maria, Selasa (3/11/2026).
Saat diwawancarai oleh wartawan, Dedi Heriawan selaku Ketua EXCO Partai Buruh Deli Serdang mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh SD Katolik Delitua YPK Don Bosco Kam terhadap Santa Maria.
“Pembayaran upah di bawah ketentuan perundang-undangan adalah merupakan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dapat di beri sanksi penjara/kurungan badan. Kami mengecam keras Dugaan Pelanggaran pembayaran Upah yang lebih rendah dari Upah Minimum (UMK) Kabupaten Deli Serdang yang diduga dilakukan oleh YPK Don Bosco Kam terhadap Guru bernama Santa Maria” cetus Dedi
Dedi Heriawan juga mengatakan agar instansi terkait menindak tegas tindakan YPK Don Bosco Kam Delitua yang diduga melakukan pelanggaran hak normatif terhadap pekerjanya.
“Kami berharap UPT II Deli Serdang menindak tegas pelanggaran hak normatif yang terjadi di kabupaten Deli serdang. Memproses perkara ini dengan seadil-adilnya, mengeluarkan Nota agar menjadi efek jerah bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut Kantor Hukum Pamajalniaji dan Partners Epipanias Purba, SH dan Jonni Silitonga, SH., MH telah melaporkan SD Katolik Delitua YPK Don Bosco Kam ke UPT II Disnaker Deli Serdang atas dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan membayarkan upah dibawah ketentuan perundang-undangan terhadap salah seorang pekerja pengajar (guru) bernama Santa Maria.
Melalui Jonni Silitonga, SH., MH selaku Kuasa Hukum Santa Maria kepada wartawan membenarkan hal tersebut/telah melaporkan YPK Don Bosco Kam ke UPT II Disnaker Deli Serdang atas dugaan pelanggaran hak Normatif yang dimaksud.
“Benar kami sudah membuat laporan ke UPT II atas dugaan melakukan pembayaran upah dibawah UMK yang melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu kami juga sudah melaporkan yang bersangkutan ke PHI atas PHK yang dilakukan Don Bosco Kam terhadap Santa Maria karena tidak membayarkan hak atas pesangonnya” ungkap Jonni menjelaskan.
Lebih lanjut, Jonni Silitonga, SH,. MH menjelaskan bahwa telah terjadi mediasi dan memberikan waktu kepada Don Bosco Kam sampai hari ini 3 November 2026 untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah mufakat.
“Kemarin sudah terjadi mediasi di Disnaker, pihak YPK Don Bosco Kam telah menawarkan sejumlah hak atas pesangon. Tetapi kami masih belum menerimanya karena akan berdiskusi bersama korban terlebih dahulu. Selain itu kami meminta kepada YPK Don Bosco Kam untuk dapat menyelesaikan semua pelanggaran yang diduga dilakukan YPK Don Bosco Kam termasuk membayarkan hak Normatif sekaligus secara musyawarah mupakat atau secara kekeluargaan. Dan di Mediasi tersebut pihak PHI Disnaker Deli Serdang juga memberikan waktu satu hari kepada YPK Don Bosco Kam, Selasa (3/11/2026) untuk dapat memenuhi permintaan dari kami” Jelas Jonni.
Ditempat terpisah saat dihubungi wartawan, Partai Buruh Deli Serdang mengapresiasi tindakan Kantor Hukum Pamajalniaji dan Partner dalam menangani perkara tersebut dengan mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami apresiasi terhadap kuasa hukum Santa Maria yang berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami berharap YPK Don Bosco Kam mengindahkan hal tersebut agar tidak berlarut-larut dan selesai dengan jalan perdamaian. Ini langkah baik, untuk hubungan industrial yang harmonis kedepannya. Intinya, kami mendukung upaya Kuasa Hukum dan kami juga menghimbau agar YPK Don Bosco Kam Delitua lebih peka terhadap hal ini, menyelesaikan perkara dengan cara yang apik. Jika tidak kami juga akan mengkampanyekan hal ini ke publik, memboikot pelaku usaha yang melanggar UU” tutup Dedi Heriawan Tegas. (MP)