Siaran Pers Aksi Unjuk Rasa FSPMI Bekasi

Siaran Pers Aksi Unjuk Rasa FSPMI Bekasi

Siaran Pers,

Aksi Unjuk Rasa FSPMI Bekasi di Depan PUK SPLP FSPMI PT. Elastomer Nusindo & PT Tekno Coat Nusindo (3-5/11/2026)

Abaikan Hak Normatif Pekerja dan Lakukan Intimidasi menjadi dasar dilakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh FSPMI. Langkah ini diambil setelah serangkaian perundingan bipartit dan mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi tidak membuah hasil karena tidak ada itikad baik dari pihak manajemen untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan di depan PT. Elastomer Nusindo & PT Tekno Coat Nusindo yang beralamat di Jl. Inti II Blok C1 No. 8, Kawasan Industri Hyundai, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mulai pukul 08.00 s.d. 18.00 WIB setiap harinya.

Secara rinci permasalahan yang terjadi karena adanya penolakan penyesuaian upah minimum (UMK 2026) & pembayaran kekurangan upah (rapelan) sejak Januari 2026, serikat pekerja telah mengajukan perundingan penyesuaian UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026, namun pihak manajemen terus mengulur waktu dengan berbagai alasan, mulai dari menunggu laporan SPT Tahunan hingga mengancam akan melakukan efisiensi/PHK.

Selanjutnya dalam perundingan bipartit terakhir pada September 2026, perusahaan hanya bersedia mengompensasi kekurangan upah sebesar Rp200.000 sedangkan selisih normatif sebesar Rp380.370/bulan.

Selain itu hingga saat ini manajemen menolak merealisasikan kesepakatan tertulis Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada 3 Juli 2025 di hadapan Mediator Disnaker, terkait hak uang makan (Rp10.000) dan uang transport (Rp8.000) disepakati untuk diadakan kembali pada tahun 2026.

Permasalahan terus  bertambah dengan terbitnya Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dikeluarkan oleh perusahaan pada tanggal 12 Oktober 2026, pihak manajemen terhadap dua orang pengurus dan satu anggota PUK (Bowo Ichwan S., Fani Felany, dan Yohan Wahyu Nugroho), dengan alasan menghasut pekerja terkait penghentian kerja singkat selama 20 menit pada 4 September 2026. Padahal hal tersebut terjadi akibat sikap provokatif dan arogan dari pemilik (owner) perusahaan saat perundingan berlangsung.

Selain itu serikat pekerja menduga bahwa manajemen menghambat aktivitas kebebasan berserikat, termasuk tidak menyediakan ruang sekretariat PUK, melempar-lempar proses izin/dispensasi organisasi, serta menolak pembentukan serikat pekerja di PT Tekno Coat Nusindo dan adanya dugaan berbagai bentuk intimidasi verbal, yang dilakukan baik oleh pemilik perusahaan maupun pihak manajemen terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja serta adanya pengancaman penutupan perusahaan serta ucapan-ucapan yang merendahkan martabat pekerja.

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa ini adalah sebagai berikut :

  1. Bayarkan Upah Sesuai UMK Tahun 2026
  2. Bayarkan Kekurangan Upah Pekerja sejak bulan Januari 2026.
  3. Jalankan Perjanjian Bersama (PB) Upah Tahun 2025 terkait pengembalian Uang Makan dan Uang Transportasi.
  4. Cabut SP3 terhadap pengurus dan anggota PUK (Bowo Ichwan S., Fani Felany, dan Yohan Wahyu Nugroho).
  5. Berikan Kebebasan Berserikat secara Mutlak bagi seluruh pekerja di PT Elastomer Nusindo maupun PT Tekno Coat Nusindo.
  6. Hentikan segala bentuk Intimidasi dan penekanan terhadap pengurus serta anggota serikat pekerja.

Aksi unjuk rasa ini merupakan konstitusional dan langkah terakhir organisasi dalam memperjuangkan hak normatif dan martabat pekerja. Perjuangan ini dilakukan demi mewujudkan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan setara.

FSPMI mendesak manajemen perusahaan untuk membuka ruang dialog yang sehat dan segera memenuhi seluruh tuntutan normatif pekerja.

 

Bekasi, 3 November 2026

PC SPLP FSPMI Kab./Kota Bekasi

SARINO, SH., MH. (Ketua)

YAYAT SUPRIYATNA (Sekretaris)

Narahubung : Wiwik Aswanti, S.H., M.H.(Bidang Informasi dan Komunikasi)