Mediasi Ketiga, YPK Don Bosco Kam Delitua Tawarkan Pesangon, Kuasa Hukum Santa Maria Ajak Diskusi Penyelesaian Hak Normatif

Mediasi Ketiga, YPK Don Bosco Kam Delitua Tawarkan Pesangon, Kuasa Hukum Santa Maria Ajak Diskusi Penyelesaian Hak Normatif

Lubuk Pakam,KPonline, – Setelah 1 Kali Undangan Klarifikasi dan Panggilan Mediasi Pertama dan Kedua dari Mediator Disnaker Kab. Deli Serdang tidak dihadiri, akhirnya YPK Don Bosco Kam yang diduga melakukan PHK sepihak terhadap salah seorang pengajar (guru) bernama Santa Maria SD Katolik Delitua YPK Don Bosco Kam Delitua, akhirnya menghadiri Perundingan Tripartit atau Mediasi yang ke-3 pada hari Senin 02 November 2026.

Dalam Proses Perundingan Tripartit atau Mediasi yang ke-3 ini sendiri dihadiri oleh Kuasa Hukum Santa Maria Epipanias Purba, S.H., dari Law Office “ Pamajalniaji & Partners ”, sedang dari pihak Yayasan dihadiri oleh 2 orang Pegawai YPK Don Bosco Kam yang masing-masing bernama Sdr. Mauritz Sidabariba dan Sahat Nainggolan sesuai dengan Surat Penugasan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengurus YPK Don Bosco Kam Rita Theodora Silalahi.

Setelah Mediator Mariana Lumban Tobing S.Sos membuka Mediasi, kemudian memberikan kesempatan kepada perwakilan pihak YPK Don Bosco Kam untuk menanggapi permasalahan PHK Sepihak yang dilakukan terhadap pengajar (guru) bernama Santa Maria. Mauritz Sidabariba menyampaikan kalau pihak YPK Don Bosco Kam menawarkan uang kompensasi atas PHK sepihak tersebut sebesar Rp. 11.184.420.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Santa Maria yang diwakili Epipanias Purba, S.H. akan berdisiplin terlebih dahulu.

“kami akan mencoba mendiskusikan terlebih dahulu dengan Tim Hukum, akan tetapi bahwa Klien kami berhak menadapatkan Uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti Hak apabila (Sisa cuti yang belum Gugur/Hangus) yang kami perhitungkan sebesar Rp. 28.236.801., sesuai pasal 43 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021.” Ucapnya

Epipanias Purba, S.H., juga menyampaikan kepada perwakilan YPK Don Bosco Kam, bahwa prosedur PHK harus terlebih dahulu menjalankan Hukum Formil (Hukum Acara) seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI yaitu proses Bipartit, Tripartit, dan apabila tidak menemukan kesepakatan maka pihak Yayasan harus meminta terlebih dahulu Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial.

Lebih lanjut, Kuasa Santa Maria tersebut juga menyampaikan kepada perwakilan YPK Don Bosco Kam agar berkomunikasi kepada pimpinan Yayasan terkait atas tuntutan Kliennya.

“Klien kami Santa Maria, mengingat YPK Don Bosco Kam adalah sebuah Yayasan yang sudah lama berdiri dan cukup besar, dan sangat dikenal khalayak luas. Kami meminta sebagai Yayasan yang memiliki nama baik yang sangat kontras dengan backgroud keagamaan, maka dengan itu penyelesaian ini juga harus mengedepankan nilai-nilai keagamaan pula.” Tambah Epipanias, SH

Diakhir memberikan tanggapan, Epipanias Purba, S.H., menyampaikan bahwa membuka ruang diskusi penyelesaian hak untuk dugaan tindak pidana ketenaga kerjaan yang sedang berproses.

“kami juga terbuka jika proses penyelesaian Pengaduan Hak Normatif di Dinas Pengawas Ketenagakerjaan yang sedang berjala diselesaikan sekaligus (inlcude) meskipun objek pengaduan nya berada dalam instansi yang berbeda tapi muara persoalan nya beranjak dari Klausul PHK sepihak.” Tandasnya.

Setelahnya, Mediator Mariana Lumban Tobing S.Sos, menyampaikan bahwa YPK Don Bosco Kam diberi waktu hingga 3 November 2026 untuk berkomunikasi terkait tawaran yang di usulkan Kuasa Hukum Santa Maria.

“kami beri waktu sampai besok pagi untuk melakukan komunikasi ulang terkait tawaran yang disampaikan kepada Santa Maria yang diwakili kuasanya, dan apabila tidak ada kesepakatan penyelesaian antara kedua belah pihak, tentunya kami akan mengeluarkan anjuran sesuai alur penganganan perkara perselisihan hubungan industrial yaitu PHK di lingkungan Dinas Ketenagakerjan Kab. Deli Serdang.”tutupnya.