Bekasi, KPonline -Mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Cikarang Selatan antara Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (PC SPLP) Kabupaten/Kota Bekasi dengan pihak perusahaan, Senin (2/11/2026), di City Walk Lippo Cikarang, berakhir tanpa kesepakatan.
Kegagalan mediasi tersebut semakin mempertegas sikap PC SPLP Kabupaten/Kota Bekasi untuk tetap melaksanakan aksi unjuk rasa yang telah direncanakan pada Selasa hingga Kamis, 3–5 November 2026.
Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan menyayangkan rencana aksi yang akan dilakukan oleh serikat pekerja. Pengusaha menilai bahwa pihaknya masih membuka diri dan memiliki itikad baik untuk melanjutkan proses perundingan guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh pihak serikat pekerja. PC SPLP Kabupaten/Kota Bekasi menilai bahwa persoalan yang menjadi tuntutan pekerja belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PC SPLP Kabupaten/Kota Bekasi, di antaranya Sekretaris PC Yayat Supriyatna, Bendahara PC Kuswardi, Bidang Organisasi Jepry dan Udin Wahyudin, Bidang Advokasi Noto Antoko, Bidang PKB dan Upah M. Indrayana, serta Pangkorda Garda Metal Kabupaten/Kota Bekasi Supriyatno.
Dalam wawancaranya dengan Media Perdjoeangan, Supriyatno menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi pekerja.
“Menurut kami, pihak perusahaan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Permasalahan yang berkaitan dengan upah seharusnya menjadi fokus utama dalam perundingan, tetapi justru yang terjadi adalah pemberian sanksi SP3 kepada ketua serikat pekerja dan tim perunding,” tegas Supriyatno.
Ia menilai, tindakan pemberian sanksi kepada ketua dan tim perunding serikat pekerja di tengah proses penyelesaian perselisihan justru semakin memperkeruh hubungan industrial dan menimbulkan kekecewaan di kalangan pekerja.
Menurutnya, perundingan seharusnya menjadi ruang untuk mencari solusi bersama, bukan justru diwarnai dengan tindakan yang dapat melemahkan perjuangan serikat pekerja.
Meski mediasi yang difasilitasi Polsek Cikarang Selatan belum menghasilkan kesepakatan, PC SPLP Kabupaten/Kota Bekasi memastikan bahwa rencana aksi tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.
Aksi tersebut akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa, 3 November hingga Kamis, 5 November 2026.
PC SPLP Kabupaten/Kota Bekasi menegaskan bahwa aksi merupakan bentuk perjuangan pekerja dalam memperjuangkan hak dan penyelesaian persoalan yang belum mendapatkan titik temu melalui mekanisme perundingan.
Kegagalan mediasi ini menjadi catatan penting bagi hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Serikat pekerja berharap perusahaan dapat membuka ruang penyelesaian yang lebih konkret, sehingga persoalan yang ada tidak terus berlarut-larut.
Bagi PC SPLP Kabupaten/Kota Bekasi, perjuangan ini bukan semata-mata persoalan organisasi, melainkan bagian dari upaya mempertahankan hak, keadilan, dan kesejahteraan pekerja.