Jakarta, KPonline-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memaparkan arah kebijakan ketenagakerjaan dalam menghadapi transformasi menuju ekonomi hijau dan transisi energi. Paparan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI dan Jamsos), Vicky Akbar Assingapury, S.H., M.H., dalam Konferensi Multi-Pemangku Kepentingan tentang Tanggapan Indonesia terhadap Perubahan Iklim yang diselenggarakan KSBSI di AONE Hotel Jakarta, Senin (2/11/2026).
Mengangkat tema “Meneguhkan Agenda Just Transition and Future of Work dalam Mendorong Daya Saing Industri”, Kemenaker menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan, program reskilling dan upskilling, serta penguatan kapasitas pekerja dan masyarakat agar mampu menghadapi perubahan dunia kerja.
Dalam pemaparannya, Vicky menjelaskan bahwa komitmen Indonesia melalui Perjanjian Paris dan Nationally Determined Contributions (NDC) mendorong transformasi menuju ekonomi rendah karbon. Perubahan tersebut membuka peluang tumbuhnya ekonomi hijau dan penciptaan green jobs atau pekerjaan ramah lingkungan. Namun, di sisi lain, perubahan ini juga membawa tantangan berupa pergeseran jenis pekerjaan, perubahan kebutuhan keterampilan, risiko kehilangan pekerjaan, hingga ketidakpastian pendapatan pekerja.
Kemenaker turut memaparkan kondisi ketenagakerjaan Indonesia berdasarkan data BPS Sakernas Mei 2026. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 4,65 persen, dengan jumlah angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang dan penduduk bekerja sebanyak 148,19 juta orang. Sementara itu, jumlah penganggur mencapai 7,22 juta orang dan pekerja informal masih mendominasi, yakni 59,30 persen atau sekitar 87,88 juta orang.
Menghadapi kondisi tersebut, Kemenaker menekankan pentingnya memperkuat perlindungan pekerja agar tidak tertinggal dalam pergeseran menuju ekonomi hijau dan otomatisasi. Salah satu langkah yang didorong adalah pengembangan pelatihan vokasi yang adaptif terhadap teknologi ramah lingkungan dan digitalisasi, sehingga pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan menghindari risiko pengangguran struktural.
Selain peningkatan keterampilan, Kemenaker juga menyoroti penguatan jaminan sosial, khususnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi pekerja di sektor energi fosil yang berpotensi terdampak penutupan pembangkit listrik maupun pertambangan. Perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses transisi tidak mengabaikan nasib pekerja.
Dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja, Kemenaker mendorong pembaruan standar K3 agar mampu menjawab tantangan dunia kerja digital, termasuk risiko kesehatan mental dan perubahan beban kerja akibat penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Program pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) juga diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan green jobs, Smart Creative IT Skill, dan Care Worker.
Kemenaker turut menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja secara bermakna melalui penguatan dialog sosial. Serikat pekerja didorong menjadi mitra strategis dalam inovasi dan penciptaan nilai tambah di perusahaan. Bahkan, materi tersebut mendorong agar perjanjian kerja bersama (PKB) memuat klausul terkait mitigasi dampak otomatisasi serta pelatihan teknologi bagi pekerja.
Penguatan dialog sosial juga dapat dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan dan LKS Tripartit di tingkat daerah maupun nasional. Melalui forum tersebut, pekerja, pengusaha, dan pemerintah dapat bersama-sama mengantisipasi dampak transisi terhadap proses produksi, kebutuhan kompetensi, keselamatan kerja, keberlanjutan pekerjaan, serta perlindungan sosial bagi pekerja terdampak.
Pada akhirnya, Kemenaker menegaskan prinsip Just Transition dengan semangat “No One Left Behind” atau tidak seorang pun boleh tertinggal. Transisi menuju energi hijau merupakan keniscayaan, tetapi harus disertai jaminan perlindungan kelangsungan kerja dan pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, termasuk bagi pekerja di sektor-sektor yang terdampak perubahan.
Pemaparan ini menjadi bagian dari rangkaian konferensi yang diinisiasi KSBSI untuk mempertemukan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun pemahaman serta merumuskan langkah bersama menghadapi perubahan iklim dan masa depan dunia kerja.