Jakarta, KPonline–Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyelenggarakan Konferensi Multi-Pemangku Kepentingan tentang Tanggapan Indonesia terhadap Perubahan Iklim, Senin (2/11/2026), bertempat di AONE Hotel Jakarta.
Kegiatan ini mengangkat pembahasan mengenai Perjanjian Paris, Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, serta Undang-Undang Pekerjaan Ramah Lingkungan. Konferensi tersebut mempertemukan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga pemerhati lingkungan.
Dalam sambutan pembukaan, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa KSBSI telah memulai berbagai langkah untuk mendorong terwujudnya program Just Transition atau transisi yang adil bagi pekerja dalam menghadapi perubahan iklim.
Elly menjelaskan bahwa langkah tersebut telah dimulai melalui program pendidikan dan penguatan pemahaman mengenai Just Transition di kalangan serikat buruh. Selain itu, KSBSI juga berupaya membangun komunikasi dan berinteraksi dengan pemerintah agar program transisi yang adil ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai keberhasilan.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah menjadi bagian penting dalam mewujudkan program tersebut. Sebab, transisi menuju ekonomi hijau bukan hanya menyangkut perubahan kebijakan lingkungan dan sistem produksi, tetapi juga menyangkut masa depan pekerjaan, perlindungan hak-hak buruh, serta kesejahteraan pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, Sopyan selaku perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan bahwa KSPI selama ini juga telah ikut serta dalam berbagai pembahasan dan upaya terkait isu perubahan iklim serta transisi yang adil bagi pekerja.
Namun demikian, ia mengakui bahwa keterlibatan dan kontribusi KSPI dalam agenda tersebut masih belum maksimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran dan keterlibatan serikat pekerja agar isu Just Transition semakin menjadi perhatian dalam perjuangan gerakan buruh.
Keterlibatan KSPI dalam konferensi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antar konfederasi dalam menghadapi perubahan kebijakan ekonomi dan lingkungan yang berdampak langsung terhadap dunia kerja.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian konferensi adalah penerapan prinsip Just Transition. Prinsip ini menekankan bahwa perubahan menuju ekonomi rendah karbon harus dilaksanakan secara inklusif dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja, keberlangsungan pekerjaan, peningkatan keterampilan, serta perlindungan sosial.
KSBSI memfasilitasi ruang dialog multipihak untuk mempertemukan pandangan pemerintah, dunia usaha, dan gerakan serikat buruh. Sebab, kebijakan perubahan iklim tidak hanya berkaitan dengan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap sektor industri, pola produksi, kebutuhan tenaga kerja, dan kesejahteraan pekerja.
Konferensi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, di antaranya Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Institute for Essential Services Reform (IESR), serta Dr. Rekson Silaban, S.E., M.M., yang akan menyampaikan perspektif gerakan serikat buruh terhadap perubahan iklim dan tuntutan pekerja.
Selain diskusi panel, kegiatan juga diagendakan dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan terhadap prinsip transisi yang adil di Indonesia. Selanjutnya, konferensi dilanjutkan dengan diskusi strategis mengenai ratifikasi Konvensi ILO No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Melalui penyelenggaraan konferensi ini, KSBSI berharap terbangun kesepahaman, rekomendasi kebijakan, serta komitmen kerja sama antara pemerintah, pengusaha, serikat buruh, dan masyarakat sipil.
Bagi KSBSI dan KSPI, transisi yang adil harus menjadi agenda bersama. Pendidikan bagi pekerja, keterlibatan serikat buruh, serta komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah menjadi langkah penting agar transformasi menuju ekonomi hijau tidak mengorbankan pekerja, melainkan mampu menciptakan pekerjaan layak, perlindungan hak-hak buruh, dan kesejahteraan yang berkelanjutan.