Cianjur, KPonline-Solidaritas dalam gerakan buruh tidak selalu dimulai ketika massa berkumpul di tempat aksi unjuk rasa. Terkadang, ia justru hadir lebih awal, menembus jarak, meninggalkan keluarga, dan memilih bermalam demi memastikan kawan seperjuangan tidak berdiri sendirian menghadapi persoalan hubungan industrial.
Hal tersebut terlihat menjelang aksi unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Pemerintahan Kabupaten Cianjur, Senin (2/11/2026).
Dimana, aksi tersebut merupakan respons atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh salah satu pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI di wilayah Kabupaten Cianjur.
Supriyadi (Piyong) sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat menginstruksikan seluruh jajaran FSPMI di Jawa Barat untuk hadir dan mengikuti aksi sebagai bentuk solidaritas serta pengawalan terhadap persoalan yang dihadapi pengurus serikat pekerja tersebut.
Instruksi ini sekaligus menjadi suatu penegasan bahwa persoalan yang menimpa seorang pengurus serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) mendapat perhatian organisasi.
Dan Garda Metal sebagai salah satu pilar terdepan FSPMI menunjukkan integritasnya. Garda Metal FSPMI Bogor dan Purwakarta bahkan memilih tiba lebih awal dengan bermalam di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Cianjur.
Kantor tersebut sekaligus menjadi kantor sekretariat PUK SPAI FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia.
Kehadiran mereka bukan sekadar memenuhi instruksi organisasi. Menurut Agung Prasetyo, Panglima Koordinator Daerah (Pangkorda) Garda Metal FSPMI Bogor, ada pesan solidaritas yang ingin ditegaskan disini. “ketika satu pengurus menghadapi persoalan, kawan-kawan seperjuangan tidak boleh membiarkannya berjuang sendirian,” ujarnya.
Bagi Agung, kesiapan bukan hanya soal berdiri dibarisan depan ketika aksi dimulai. Kesiapan juga berarti hadir lebih awal, membangun koordinasi, menjaga kekompakan, dan memastikan setiap langkah perjuangan berjalan dalam satu komando.
Persoalan dugaan PHK terhadap pengurus serikat pekerja juga memiliki dimensi hukum yang penting. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28, melarang siapa pun menghalang-halangi pekerja dalam menjalankan kegiatan serikat, termasuk melalui tindakan pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan kebebasan berserikat dan perlindungan terhadap pekerja yang menjalankan fungsi organisasinya.
Karena itu, kata Agung, solidaritas bukan sekadar slogan. Solidaritas adalah keberanian untuk hadir, bahkan sebelum diminta, ketika kawan seperjuangan membutuhkan dukungan.
“Satu pengurus menghadapi persoalan, Garda Metal FSPMI bergerak memberikan pengawalan. Satu komando, satu barisan, satu perjuangan,” pungkasnya.



