Ketua FSPMI Purwakarta Soroti Pencoretan Perusahaan dan KBLI dalam UMSK 2026 Jawa Barat

Ketua FSPMI Purwakarta Soroti Pencoretan Perusahaan dan KBLI dalam UMSK 2026 Jawa Barat

Purwakarta, KPonline-Dalam forum rapat koordinasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat yang diselenggarakan di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta pada Jumat (30/10/2026). Fuad BM sebagai Ketua KC FSPMI Purwakarta menyoroti permasalahan penting terkait proses verifikasi dan pencoretan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta Pimpinan Unit Kerja (PUK) di wilayah Karawang.

Berdasarkan pemaparan data di dalam rapat, Fuad BM tercatat ada sebanyak 127 KBLI di Karawang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 24 KBLI tidak dicoret, yang mencakup total sekitar 83 PUK.

Bacaan Lainnya

“Untuk AMK (Automotif Mesin dan Komponen) ada empat puluh enam. Tiga puluh enam masuk UMSK, sepuluh enggak. Sedangkan, Subang ada lima belas. Sembilan masuk, enam nggak. Dari AI (Aneka Industri) ada empat belas. Dua masuk UMSK, dua belas enggak,” ujar Fuad BM.

Kemudian, kata Fuad, dari total 83 PUK, sebanyak 49 PUK dinyatakan masuk, sementara 34 PUK lainnya (atau sekitar 47%) tidak masuk.

“Di karawang ada delapan PUK (AMK) yang dicoret, dan kita harus menelusuri kasus pencoretan ini satu per satu secara mendalam,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fuad BM mengatakan bahwa kita sebagai pihak serikat pekerja dapat memahami pencoretan jika didasarkan pada kajian teknis yang objektif. Namun, yang menjadi persoalan besar saat ini adalah ditemukannya ketidakinkonsistensian dimana sebagian perusahaan sejenis atau yang memenuhi kriteria justru ikut tercoret padahal memiliki kondisi yang kuat.

Disebutkannya pula bahwa banyak perusahaan yang kapasitas produksinya kuat, tertib membayar gaji, rutin memberikan bonus, serta kemampuan finansialnya mapan, tetapi tetap mengalami pencoretan tanpa alasan yang masuk akal.

Oleh karena itu, didalam forum ini Fuad BM menekankan kepada Perwakilan Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota (Depekab/Depeko yang hadir sebagai peserta rapat agar data tersebut ditelusuri dan dikaji ulang secara objektif agar tidak merugikan hak-hak pekerja.

Pos terkait