Purwakarta, KPonline-Upah adalah urat nadi kehidupan kaum pekerja. Karena itu, setiap kebijakan pengupahan adalah menyangkut hidup layak menuju kesejahteraan dan masa depan jutaan pekerja.
Menyikapi dinamika pengupahan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menggelar rapat koordinasi Dewan Pengupahan se-Jawa Barat di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Purwakarta, Jumat (30/10/2026).
Rapat koordinasi ini membahas sejumlah agenda penting, diantaranya kelanjutan perjuangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan kaum buruh beberapa waktu lalu, serta persiapan perundingan Upah Minimum. Baik itu Upah Minum Provinsi (UMP), Upah Minum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK Jawa Barat tahun 2027.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Supriyadi (Piyong), Ketua KC FSPMI Purwakarta Fuad BM, anggota Dewan Pengupahan FSPMI Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan Dewan Pengupahan FSPMI dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Supriyadi berharap forum tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kendala pengupahan yang dihadapi masing-masing daerah.
“Mudah-mudahan apa yang dipikirkan dan apa yang menjadi kendala dalam hal pengupahan di kabupaten atau kota kawan-kawan semua bisa didiskusikan dalam rapat ini,” ujarnya.
Supriyadi juga menegaskan pentingnya kesamaan sikap dan langkah perjuangan dalam menghadapi penetapan upah 2027. Ia mengingatkan seluruh perwakilan Dewan Pengupahan FSPMI di kabupaten/kota agar menggunakan indeks atau alfa 0,7.
“Kalau bisa, 0.9, sebagaimana harapan Presiden FSPMI, Suparno,” kata Supriyadi.
Sementara itu, terkait kemenangan gugatan UMSK Jawa Barat 2026, Supriyadi menyampaikan bahwa hingga rapat berlangsung, Gubernur Jawa Barat belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru sebagai tindak lanjut putusan PTTUN Jakarta.
Menurutnya, setelah putusan tersebut terdapat tenggat waktu 14 hari kerja. Pihak buruh masih menunggu kepastian apakah Gubernur Jawa Barat akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
“Hitungannya, pascaputusan PTTUN kemarin yaitu 14 hari kerja. Apakah dia (Gubernur) mau kasasi ke MA atau nggak, sampai sekarang kita masih menunggu,” ungkapnya.
Supriyadi berharap Gubernur Jawa Barat maupun APINDO tidak melanjutkan perkara tersebut ke tingkat kasasi. Sebab, jika kasasi ditempuh, proses hukum berpotensi semakin panjang dan membuat buruh kembali harus menunggu hasil perjuangan UMSK 2026.
“Kalau kasasi ke MA, kita tidak akan menikmati hasil kita (UMSK) satu tahun (2026). Karena akan panjang lagi perjuangan. Dan kita saat ini sudah masuk dalam perundingan upah yang baru, yaitu upah 2027,” pungkasnya.



