Kenaikan Upah 2027 Diusulkan 7,5 hingga 9,5 Persen, KSPI Ungkap Dasar Perhitungannya

Kenaikan Upah 2027 Diusulkan 7,5 hingga 9,5 Persen, KSPI Ungkap Dasar Perhitungannya

Jakarta, KPonline-Usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5%-9,5% yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bukan sekadar angka tanpa dasar. Rentang kenaikan tersebut disusun dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa sebesar 0,9.

Vice Presiden KSPI Bidang Informasi Komunikasi (Infokom) dan Propaganda, Kahar S. Cahyono, menjelaskan bahwa usulan tersebut berangkat dari perhitungan kondisi ekonomi nasional dan mempertimbangkan perbedaan kemampuan ekonomi di setiap daerah.

Bacaan Lainnya

Menurut Kahar, rata-rata inflasi nasional tercatat sebesar 3,20%, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,43%. Jika menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa 0,9, hasil perhitungannya berada di kisaran 8,09%.

Angka tersebut menjadi titik acuan dalam merumuskan usulan kenaikan upah minimum 2027.

KSPI kemudian mengusulkan batas bawah sebesar 7,5% dengan mempertimbangkan daerah yang pertumbuhan ekonominya berada di bawah rata-rata nasional. Sementara itu, batas atas 9,5% mempertimbangkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih tinggi.

Kahar mencontohkan Maluku Utara, yang mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 20,5% dengan inflasi 5,05%. Berdasarkan perhitungan menggunakan alfa 0,9 terhadap separuh pertumbuhan ekonomi daerah tersebut, potensi kenaikan upah mencapai sekitar 14,28%.

Namun, KSPI mengajukan batas atas sebesar 9,5% dengan mempertimbangkan praktik kenaikan upah selama ini yang umumnya masih berada di bawah dua digit.

Dengan demikian, rentang 7,5%-9,5% dimaksudkan untuk mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi antardaerah, sekaligus menjadi dasar perjuangan kaum buruh dalam mendorong kenaikan upah minimum 2027.

Pos terkait