Saksi Penggugat Akui Juknis Kongres dan Munas VII FSPMI Sah, Gugatan Abdul Bais Jadi Sorotan

Saksi Penggugat Akui Juknis Kongres dan Munas VII FSPMI Sah, Gugatan Abdul Bais Jadi Sorotan

Jakarta, KPonline-Persidangan perkara perdata terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan Nomor Perkara 155/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/10/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan dua saksi, yakni Judi Winarno dan Edi Z. Kurniawan. Sementara itu, Tim Advokasi Pembela Organisasi (TAPO) hadir lengkap untuk mendampingi FSPMI selaku pihak tergugat.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan secara terpisah. Salah satu keterangan yang menjadi perhatian datang dari Judi Winarno. Menurut Tri Widyanto, bagian dari TAPO FSPMI, Judi dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim mengakui bahwa petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Kongres dan Munas VII FSPMI adalah sah.

Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang menjadi sorotan dalam perkara ini. Jika saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat mengakui keabsahan juknis Kongres dan Munas VII FSPMI, bagaimana keterangan itu akan ditempatkan dalam argumentasi gugatan yang diajukan Abdul Bais?

Sebagai latar belakang, Kongres dan Munas VII FSPMI diselenggarakan di Jakarta pada Februari 2026. Dalam pelaksanaannya, forum tersebut diikuti oleh tujuh Serikat Pekerja Anggota (SPA), yakni Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK), Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE), Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP), Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim (SPPJM) , Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT), dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (SPPK).

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Abdul Bais bersama sejumlah anggota SPEE yang mendukungnya memilih melakukan walkout atau meninggalkan forum sebelum seluruh rangkaian kegiatan selesai. Setelah itu, pihak Abdul Bais menggugat keabsahan Kongres dan Munas VII FSPMI melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di sisi lain, enam SPA lainnya tetap menjadi bagian dari forum yang melahirkan keputusan organisasi, termasuk pemilihan Suparno sebagai Presiden FSPMI periode 2026–2031.

Dan ketika Judi Winarno ditanya mengenai Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI periode 2026–2031. Menurut keterangannya saat ditanya Majelis Hakim, Judi menjawab tidak mengetahui.

Perlu diketahui, dalam rangkaian Kongres VII FSPMI, Munas SPEE pun disebut tetap berlangsung. Berarti dalam Kongres VII FSPMI, tidak semua SPEE keluar dari forum dan memilih Ananto Prasetya sebagai Ketua Umum PP SPEE FSPMI periode 2026–2031.

Perbedaan antara fakta yang disampaikan mengenai proses organisasi dan jawaban saksi di persidangan tersebut menjadi catatan tersendiri dalam prosesi persidangan kali ini.

Pos terkait