FSPMI Yokohama Batam Mogok Kerja, Desak Perusahaan Batalkan PHK dan Wujudkan PKB

FSPMI Yokohama Batam Mogok Kerja, Desak Perusahaan Batalkan PHK dan Wujudkan PKB

BATAM, KPonline – Perselisihan hubungan industrial di PT Yokohama Industrial Products Manufacturing Indonesia (YIID), Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, memasuki babak baru. PUK SPAMK FSPMI di perusahaan tersebut mulai melaksanakan aksi mogok kerja pada Rabu (28/10/2026), setelah upaya perundingan dan mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

Berdasarkan pembaruan PUK SPAMK FSPMI Yokohama, sebanyak 59 orang mengikuti aksi pada hari pertama. Aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja Nomor 37/PUK/PT.YKM/BTM/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditujukan kepada manajemen perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, aksi mogok diberitahukan berlangsung mulai 28 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB hingga 27 November 2026 pukul 07.00 WIB.

Dua tuntutan utama yang disampaikan serikat pekerja adalah pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap M. Dimas Ekananda D. dan mempekerjakannya kembali tanpa syarat, serta mewujudkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan.

Berawal dari Persoalan Publikasi Teknis

Perselisihan yang berujung pada PHK terhadap Dimas, Senior Engineer sekaligus Sekretaris PUK SPAMK FSPMI Yokohama, bermula pada 24 Juni 2026. Saat itu, manajemen mempersoalkan sejumlah unggahan teknis berupa foto mesin mixing dan video roll test yang dipublikasikan melalui LinkedIn.

Perusahaan menilai sejumlah publikasi tersebut mengandung informasi sensitif atau rahasia perusahaan. Sementara itu, pihak pekerja membantah bahwa materi yang dipersoalkan merupakan pembocoran formula produksi resmi atau rahasia dagang.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan PUK, Dimas telah mengikuti arahan awal perusahaan dengan menghapus materi yang dipermasalahkan. Namun, pada 24 Agustus 2026, perusahaan tetap menerbitkan Surat PHK Nomor 018/YI-ID/ADM/VIII/2026.

Dimas kemudian menyampaikan penolakan PHK secara tertulis pada 26 Agustus 2026 dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial.

Perundingan Bipartit dan Mediasi Belum Membuahkan Hasil

Setelah PHK diterbitkan, perselisihan berlanjut melalui beberapa tahapan perundingan bipartit pada September 2026. Pembahasan mengenai dasar PHK dan tuduhan terkait rahasia perusahaan belum menghasilkan kesepakatan.

Perundingan pada 10 September, 22 September, dan 29 September 2026 berakhir tanpa penyelesaian. Perselisihan selanjutnya dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk ditangani melalui proses mediasi.

Mediasi pertama dilaksanakan pada 15 Oktober 2026, tetapi belum mencapai kesepakatan. Mediasi lanjutan pada 27 Oktober 2026 juga kembali menemui jalan buntu.

Menurut keterangan pihak pekerja, mediator dalam mediasi terakhir secara lisan mendorong alternatif penyelesaian selain PHK, seperti pemberian surat peringatan atau mutasi. Pekerja menyebut mediator menilai PHK seharusnya tidak perlu terjadi karena Dimas telah memenuhi permintaan penghapusan materi yang dipersoalkan.

Meski demikian, perusahaan tetap mempertahankan keputusan PHK. Pernyataan mengenai pandangan mediator tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pekerja dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan resmi Disnaker karena risalah atau anjuran tertulis belum tersedia dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Serikat Perjuangkan Pembentukan PKB

Selain memperjuangkan pemulihan hubungan kerja Dimas, PUK SPAMK FSPMI Yokohama juga mendorong pembentukan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan.

Proses pengajuan PKB telah dimulai sejak 2 Juni 2026. Selanjutnya, pertemuan terkait proses PKB berlangsung pada 23 Juli 2026, disusul kick-off meeting perundingan PKB pada 10 Agustus 2026. Pada 21 Agustus 2026, PUK menetapkan tim perunding PKB yang juga melibatkan Dimas sebagai sekretaris tim.

Perjuangan pembentukan PKB tersebut menjadi bagian penting dari upaya serikat untuk membangun hubungan industrial yang lebih baik di perusahaan.

Pada 19–20 Oktober 2026, persoalan PHK dan perjuangan PKB di Yokohama juga telah disampaikan oleh delegasi FSPMI/PUK dalam forum jaringan serikat pekerja karet dan ban IndustriALL di Bangkok, Thailand.

PUK SPAMK FSPMI Yokohama menempuh aksi mogok setelah proses klarifikasi internal, perundingan bipartit, dan dua kali mediasi di Disnaker Kota Batam belum menghasilkan penyelesaian.

Bagi serikat pekerja, penyelesaian yang diharapkan adalah pembatalan PHK dan pemulihan hubungan kerja Dimas tanpa syarat yang merugikan, disertai pelaksanaan proses perundingan PKB secara sungguh-sungguh.

Pos terkait