Kenaikan Upah 2027: Serikat Pekerja Sudah Berjuang Sejauh Mana, Dewan Pengupahan Sudah Berbuat Apa?

Kenaikan Upah 2027: Serikat Pekerja Sudah Berjuang Sejauh Mana, Dewan Pengupahan Sudah Berbuat Apa?

Purwakarta, KPonline-Jelang penetapan Upah Minimum tahun 2027 yang biasanya jatuh pada akhir Desember dan kini sudah memasuki fase akhir Oktober, satu pertanyaan patut diajukan, apa yang sudah dilakukan serikat pekerja dan menjadi bagian dari Dewan Pengupahan untuk memastikan upah tahun 2027 benar-benar layak bagi kaum buruh.

Pertanyaan ini bukan untuk meragukan perjuangan. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk kepedulian agar perjuangan upah tidak berhenti sebagai agenda tahunan yang berulang, lengkap dengan rapat, perdebatan angka, adu argumentasi, hingga keputusan yang akhirnya tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak sesungguhnya yang diterima buruh.

Sebab bagi pekerja, upah bukan sekadar angka dalam surat keputusan gubernur. Upah adalah urat nadi. Karena ada beras yang harus dibeli, kontrakan yang harus dibayar, biaya sekolah anak yang tidak bisa ditunda, tagihan listrik yang terus berjalan, serta kebutuhan keluarga yang tak pernah mengenal istilah penyesuaian ekonomi.

Dewan Pengupahan memiliki ruang strategis untuk membahas dan memberikan pertimbangan mengenai kebijakan pengupahan. Didalamnya, unsur pekerja yang terwakili oleh serikat pekerja mempunyai tanggung jawab penting untuk membawa suara, data, dan kenyataan hidup buruh ke dalam forum pengambilan keputusan.

Namun, kehadiran saja tidak cukup. Buruh membutuhkan lebih dari sekadar perwakilan yang duduk di ruang rapat. Mereka membutuhkan argumentasi yang kuat, data kebutuhan hidup yang terukur, kajian kondisi ekonomi terkini, serta keberanian menyampaikan sikap ketika angka yang dibahas belum mencerminkan kebutuhan pekerja.

Sudahkah survei dan kajian kebutuhan hidup layak pekerja disiapkan? Sudahkah data kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, transportasi, perumahan, dan kebutuhan keluarga dihimpun secara serius? Sudahkah unsur buruh menyusun usulan angka kenaikan upah beserta dasar perhitungannya?

Perjuangan upah tidak seharusnya dimulai ketika pemerintah membuka pembahasan atau ketika tenggat penetapan tinggal menghitung hari.

Perjuangan itu sesungguhnya harus dimulai jauh sebelumnya, melalui pendidikan anggota, pengumpulan data lapangan, konsolidasi antar anggota serikat, penyusunan argumentasi, dan penguatan tekanan kolektif yang terukur.

Jika suara buruh ingin diperhitungkan, suara itu harus hadir dengan dasar yang kuat. Jika tuntutan ingin didengar, tuntutan itu harus diperjuangkan melalui strategi yang jelas. Dan jika kebijakan dinilai tidak berpihak kepada kepentingan pekerja, harus ada sikap organisasi yang tegas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Serikat pekerja tidak cukup hanya menjadi penonton yang mengomentari keputusan pemerintah. Serikat harus menjadi kekuatan yang mengorganisasi aspirasi anggota, mengawal proses, menguji setiap kebijakan, dan menjelaskan kepada buruh apa yang sedang diperjuangkan.

Sebab mandat perwakilan bukanlah kehormatan untuk dipamerkan. Mandat itu adalah tanggung jawab yang harus dibuktikan.

Dewan Pengupahan, ruang perjuangan atau sekadar ruang formalitas?

Pertanyaan ini patut menjadi bahan evaluasi bersama.

Apakah pembahasan upah benar-benar didasarkan pada data dan kebutuhan riil pekerja? Apakah setiap usulan unsur buruh memperoleh ruang pembahasan yang memadai? Apakah perbedaan pandangan dicatat dan dijelaskan? Apakah buruh mengetahui posisi, argumentasi, serta rekomendasi yang disampaikan oleh wakil mereka?

Tentu, hasil penetapan upah tidak berada sepenuhnya di tangan satu unsur. Ada regulasi, indikator ekonomi, kewenangan pemerintah, dan proses pengambilan keputusan yang harus diperhitungkan. Namun, justru karena prosesnya kompleks, keterbukaan dan akuntabilitas menjadi semakin penting.

Wakil buruh perlu menjelaskan apa yang telah diperjuangkan, apa yang disepakati, apa yang belum tercapai, dan apa yang akan dilakukan berikutnya. Dengan begitu, anggota tidak hanya diminta percaya, tetapi diberi alasan dan bukti untuk menilai jalannya perjuangan.

Jangan sampai rapatnya selesai, berita acaranya tersimpan, tetapi buruh tidak pernah benar-benar mengetahui sejauh mana kepentingannya diperjuangkan.

Upah 2027 harus diperjuangkan dengan data, keberanian, dan persatuan. Dimana, serikat pekerja perlu memastikan bahwa tuntutan upah disusun secara terukur dan berpijak pada kenyataan hidup anggota. Dewan Pengupahan dari unsur pekerja harus mengawal pembahasan dengan argumentasi yang kuat. Sementara itu, pemerintah wajib menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan menjelaskan dasar keputusannya kepada publik.

Selain itu, anggota serikat juga tidak boleh hanya menunggu hasil akhir. Mereka berhak mengetahui prosesnya, memberikan masukan, mengawasi perwakilannya, dan ikut memperkuat perjuangan melalui konsolidasi yang demokratis.

Persatuan bukan berarti menutup ruang kritik. Justru kritik yang jujur, data yang terbuka, dan evaluasi yang berkelanjutan dapat membuat perjuangan lebih kuat.

Intinya, yang harus diuji bukan seberapa sering kata perjuangan diucapkan, melainkan seberapa serius langkah yang dilakukan untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja.

“Jelang penetapan upah 2027, pertanyaannya sederhana. Sudahkah kita bergerak, atau masih sibuk menunggu?”

Sebab upah layak tidak lahir hanya dari harapan. Ia membutuhkan persiapan, perhitungan, keberanian menyampaikan sikap, pengawalan kebijakan, dan kekuatan kolektif yang konsisten.

Sebagai catatan, Per 28 Oktober 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pembahasan awal UMP 2027 selesai pada akhir November 2026. Pemerintah juga menyatakan penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan formula yang melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,5–0,9. Sementara itu, KSPI telah mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen.