YPK Don Bosco Kam Medan Mangkir Mediasi ke II, Kuasa Hukum Santa Maria: Tidak Menghormati Panggilan

YPK Don Bosco Kam Medan Mangkir Mediasi ke II, Kuasa Hukum Santa Maria: Tidak Menghormati Panggilan

Lubuk Pakam,KPonline –  Panggilan Mediasi kedua (2) perkara PHK sepihak yang dilakukan oleh SD Katolik Delitua YPK Don Bosco Kam terhadap salah seorang pengajar (guru) bernama Santa Maria hari ini digelar. Melalui telephone Epipanias Purba, S.H., dari Kantor Hukum Pamajalniaji & Rekan selaku penerima kuasa dari Santa Maria membenarkan hal tersebut, Rabu (28/10/2026)

“Benar, hari ini Rabu 28 Oktober 2026 tepat pukul 10.00 wib saya menghadiri panggilan dari Disnaker Deli Serdang untuk tindak lanjut persoalan dugaan PHK sepihak yang dilakukan YPK Don Bosco Kam terhadap klien kami Santa Maria. Ini adalah Mediasi Kedua” Jelasnya.

Melalui telekomunikasi kepada Wartawan, Epipanias Purba, SH juga menjelaskan bahwa pihak Yayasan Don Bosco KAM yang menyatakan akan hadir sesuai undangan dari Dinas Tenaga Kerja pada pukul 10:00 wib tidak menepati janji.

“Kami sudah hadir memenuhi undangan, namun pihak Yayasan tidak hadir. Oleh karena itu kami meminta kepada mediator, dalam hal ini Ibu Mardiana Lumban Tobing, untuk menjadwalkan ulang dan mengundang kembali pihak Yayasan pada mediasi ke-3 yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 November 2026,” ungkap Epipanias Purba, S.H.

Lebih lanjut, Epipanias Purba, S.H., sangat menyayangkan sikap Yayasan yang tidak menghormati undangan mediator dari Dinas Tenaga Kerja yang sudah 3 (tiga) kali dilayangkan termasuk undangan klarifikasi.

“Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa pihak Yayasan menghindari kewajiban pembayaran pesangon terhadap klien kami Santa Maria yang diduga telah di-PHK secara sepihak,” tegasnya.

Ditempat berbeda, Jonni Silitonga, S.H., M.H., yang juga selaku kuasa hukum Santa Maria menyebutkan bahwa selain melaporkan perkara pembayaran pesangon ke PHI Disnaker Deli Serdang pihaknya juga telah membuat laporan tertulis dan telah dimintai keterangan / BAP oleh UPTD II Pengawasan Ketenagakerjaan di Lubuk Pakam terkait dugaan kekurangan upah yang belum dibayarkan oleh pihak Yayasan Don Bosco KAM kepada kliennya.

“Selain membuat laporan meminta pembayaran pesangon kepada klien kami ke PHI Disnaker Deli Serdang, kami juga sudah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan tidak membayarkan upah sesuai ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh YPK Don Bosco Kam terhadap klien kami Santa Maria ke UPTD II Disnaker SUMUT. Dan hal itu sudah di BAP atau dimintai keterangan” ucapnya.

Diakhir wawancara via telephone, Jonni Silitonga, SH., MH juga meminta agar awak media untuk terus mempublikasikan proses hukum perkara yang sedang ditanganinya.

“Ini adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi, bukan hanya tentang pelanggaran perdata dugaan tidak membayarkan uang pesangon atas PHK yang telah dilakukan, YPK Don Bosco Kam juga diduga melakukan tindak pidana ketenagakerjaan tidak membayarkan upah sesuai ketentuan atau bisa dibilang penggelapan upah. Ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, bahwa masih ada pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi di era modern ini. Maka dari itu kami sebagai kuasa hukum meminta kepada kawan-kawan yang bekerja sebagai fungsi kontrol (awak media) untuk terus mempublikasikan perkara ini hingga tuntas melakukan pengawalan agar kedepan menjadi efek jerah bagi terduga pelaku saat ini maupun untuk si pemberi kerja di luaran sana. Intinya, hal ini tidak boleh terjadi lagi kedepannya, semacam memberi himbauan kepada pemberi kerja untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku di Republik ini” tutupnya mempertegas. (MP)