Jakarta, KPonline — Sosialisasi serta kolaborasi strategis antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV dengan JamkesWatch FSPMI DKI – Banten digelar untuk mendorong implementasi Program Anggota Keluarga Tambahan (AKT) secara maksimal sesuai amanat Perpres No. 82 Tahun 2018.
Kegiatan Sinergi dan Dukungan Optimalisasi Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan 1% Segmen PPU Badan Usaha ini berlangsung di Ruang Rapat Lt. 5 BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV, Jl. KH. Guru Amin No. 17 Jakarta Selatan.
Acara yang dipaparkan oleh Widianti Utami, Asisten Deputi Bidang KML Kedeputian Wilayah IV ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pengawasan JKN dari sisi peserta dan penyelenggara.
BPJS Kesehatan menegaskan, pendaftaran AKT 1% bukan program tambahan, melainkan kewajiban badan usaha. Sesuai Perpres 82, pekerja PPU Badan Usaha wajib menjamin anggota keluarga tambahan – ayah, ibu, mertua, atau anggota keluarga lain yang tinggal serumah dan menjadi tanggungan – dengan tambahan iuran 1% dari upah. Jika tidak dioptimalkan, keluarga pekerja rentan tidak terjamin saat sakit.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran penggerak JKN dari serikat pekerja:
JamkesWatch DPN:
Tommy Juniannur, Faisal, Heru Purnomo
JamkesWatch DPD DKI Jakarta:
Cece Setia Mutamar, Dedy Nur Awang, Nurlaksono Aji
JamkesWatch DPD Tangerang Raya / Banten:
Sunarya, Sucipto, Nadif, M Hanafi
BPJS Kedeputian wilayah Iv (Banten ,DKI Jakarta Kalbar) : Yesi Kumalasari,Widiyanti,Fitri,Yesi Rahimi, Unting, Tri, Riky
Kolaborasi ini disepakati tidak berhenti di sosialisasi. JamkesWatch akan menjadi perpanjangan tangan di lapangan untuk memastikan perusahaan-perusahaan di DKI dan Banten patuh mendaftarkan AKT 1%.
“Persoalan AKT 1% ini sering dianggap sepele oleh manajemen. Padahal dampaknya besar. Banyak kasus mertua atau orang tua pekerja yang tinggal satu rumah tidak bisa berobat karena tidak didaftarkan. Hari ini kami samakan persepsi dengan BPJS KepWil IV, setelah ini kami akan tagih kepatuhan perusahaan satu per satu,” ujar perwakilan DPN JamkesWatch, Selasa (27/10/2026).
Melalui sinergi ini, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV dan JamkesWatch FSPMI sepakat memperkuat tiga langkah: 1. Edukasi masif ke PUK SPA FSPMI, 2. Pemetaan perusahaan yang belum mengimplementasikan AKT 1%, 3. Mekanisme pengaduan cepat bagi pekerja yang keluarganya belum terdaftar.
Implementasi AKT 1% secara maksimal adalah wujud keadilan sosial JKN. Jaminan kesehatan tidak boleh berhenti pada pekerja, tapi harus menjangkau seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. (Doni)