Keterangan Saksi Penggugat soal Sengketa FSPMI?

Keterangan Saksi Penggugat soal Sengketa FSPMI?
Foto by Tendy

Jakarta, KPonline-Persidangan perkara perdata Nomor 155/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim terkait gugatan terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali mengungkap sejumlah keterangan yang menjadi perhatian. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/10/2026), pihak penggugat menghadirkan dua saksi, yakni Judi Winarno dan Edi Zaldi Kurniawan.

Salah satu hal yang mencuat dalam persidangan adalah keterangan Edi Zaldi Kurniawan mengenai polemik petunjuk teknis (juknis) serta mekanisme pemilihan Presiden FSPMI dalam Kongres dan Munas VII FSPMI.

Dalam persidangan, Edi yang saat itu menjadi bagian dari kepengurusan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) mengungkapkan bahwa pihak SPEE sempat menolak juknis yang berkaitan dengan pelaksanaan Kongres VII FSPMI. Namun, ketika kongres berlangsung, juknis tersebut akhirnya diterima.

Selain itu, Edi juga menjelaskan persoalan surat suara yang sebelumnya telah disebarkan kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK), tetapi tidak dikumpulkan kembali. Aspek ini turut menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui keterangan saksi lainnya dan pemeriksaan bukti dalam persidangan.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan mekanisme pemilihan Presiden FSPMI yang disebut mengalami kebuntuan antara Abdul Bais dan Suparno.

Edi menyampaikan pemahamannya bahwa berdasarkan AD/ART, pemungutan suara seharusnya dilakukan apabila terjadi dead lock dalam pemilihan.

Inti keterangan yang disampaikannya di persidangan adalah bahwa perhitungan suara harus dilakukan apabila kebuntuan terjadi dalam kongres.

Namun, ketika pemeriksaan mengarah pada apa yang berlangsung setelah kebuntuan tersebut, Edi mengaku tidak mengetahui apakah pemungutan suara benar-benar dilaksanakan. Ia juga tidak mengetahui secara menyeluruh bagaimana proses kongres berlanjut setelah dirinya meninggalkan forum.

Edi juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Abdul Bais meninggalkan forum kongres sebelum proses pemungutan suara yang dipersoalkan tersebut dilaksanakan. Setelah keluar dari forum, keduanya melakukan konsolidasi dan melanjutkan kegiatan yang disebut sebagai Munas versi Abdul Bais.

Akan tetapi, Edi mengakui tidak mengetahui secara menyeluruh hasil rangkaian kegiatan tersebut. Ia juga tidak mengetahui jalannya kongres setelah melakukan walk out.

Selain persoalan juknis dan mekanisme pemilihan, persidangan juga menyoroti pengetahuan Edi mengenai gugatan yang diajukan.

Dalam pemeriksaan, Edi sebagai saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan gugatan dilayangkan karena hanya membacanya sekilas. Ia juga tidak dapat menjelaskan secara terperinci mengenai kerugian yang menjadi dasar gugatan.

Persidangan perkara Nomor 155/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim dijadwalkan berlanjut pada pekan berikutnya dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat.