Jakarta, KPonline – Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memastikan para pekerja dan anggota keluarganya dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018, dimana perlindungan kesehatan tidak hanya mencakup suami/istri pekerja dan sampai anak ke-3 si pekerja, tapi juga anak ke-empat dan seterusnya, serta ayah, ibu dan mertua.
Dengan manfaat dan cakupan luas itulah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV yang mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Kalimantan Barat mengajak Jamkeswatch FSPMI untuk bersinergi mendukung optimalisasi program tersebut.
Memenuhi undangan tersebut nampak hadir Direktur Jamkeswatch FSPMI Tommy Juniannur, DPN Jamkeswatch Bidang antar lembaga RD Heru Purnomo, jajaran DPD Jamkeswatch Tangerang Raya dan DKI Jakarta. Sementara itu dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV, dihadiri Ketua Deputi Jessy Kumalasari, Assisten Deputi Widianti Utami, Kepala Cabang (Kacab) wilayah DKI Jakarta.
Memulai pembukaan rapat, Assisten Deputi Widianti Utami menjelaskan bahwa masyarakat yang terdaftar JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya akan dipotong setiap bulan dari penghasilan bersihnya sebesar 1% per anggota keluarga tambahan.
“Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp12 juta, jika iuran pekerja UMP 5,7 juta, maka yang dibebankan dari 1% hanyalah sebesar 57 ribu rupiah sudah mendapatkan manfaat kelas 1. Jika dibandingkan dengan program PB Mandiri yang kelas 1 nya yaitu 150 ribu. Tentu ini lebih baik dan murah”, jelas Widianti, dalam rapat di LT.5, Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV, Jakarta Selatan. Selasa (27/10/2026)
Widianti menambahkan, anggota keluarga tambahan tersebut juga wajib didaftarkan pada hak kelas rawat yang sama dengan hak kelas rawat peserta PPU yang menanggungnya. Adapun beberapa syarat yang harus dilampirkan untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, di antaranya salinan KK, salinan identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan, dan surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan iuran anggota keluarga yang lain.
“Masalah persyaratan cukup mudah tinggal kasih no NIK anggota keluarga atau KTP yang mau didaftarkan kepada HRD dan apabila terkendala proses pendaftaran dapat mengundang pihak bpjs untuk membantu. Selain itu yang lebih pentingnya dari serikat pekerja yang berada di dalam perusahaan untuk mendukung, mensupport, dan mengawal BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan agar program ini bisa dijalankan”. Tambahnya
Tak lupa Widiawati pun mengingatkan untuk memastikan status kepesertaan JKN-nya sekeluarga selalu aktif, sebab sakit bisa datang kapan saja tanpa terduga. Dengan iuran yang relatif terjangkau, cakupan manfaat Program JKN terbilang luas bisa mengcover penanganan kesehatan pekerja beserta keluarganya.
Ditempat yang sama, DPN Jamkeswatch Bidang Antar Lembaga, Heru Purnomo, mengapresiasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV yang telah mengundang dan menyambut baik, dengan ruang terbuka dan saling kenal menjaga komunikasi adalah langkah awal dalam proses penanganan kesehatan yang lebih baik kedepannya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jamkeswatch FSPMI, Tommy Juniannur menyinggung koordinasi Kepala Cabang Wilayah Tangerang Raya, yang sulit sekali ditemui juga beberapa kasus terjadi di lapangan saat melakukan advokasi.
“Salah satu kendala yang kami hadapi, kacab sulit dihubungi dan tidak bisa ditemui, karena dari beberapa kasus butuh sekali keputusan dan langkah cepat yang harus diberikan, agar penanganan peserta atau pasien bisa segera diproses lebih cepat”, ungkap Tommy.
Selanjutnya menanggapi program pelayanan kesehatan Anggota Keluarga Tambahan (AKT), Tommy merespon baik dan mendukung sepenuhnya dan mengoptimalisasikan ke seluruh jajaran DPD Jamkeswatch untuk mensosialisasikan kepada tingkat pimpinan unit kerja pada tingkat prusahaan
Diakhir sebagai penutup, Ketua Deputi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Yenny Kumalasari, menyampaikan program jaminan anggota keluarga tambahan segmen PPU Badan Usaha Swasta/ASN butuh dukungan dan sinergi melalui serikat pekerja agar dapat tersosialisasi ke seluruh badan usaha khususnya dilingkup perusahaan.
“Beberapa kali kami mencoba mengingatkan dan mengirimkan surat juga email ke perusahaan tapi tidak sedikit yang merespon, dengan berbagai alasan. Dengan pertemuan kali ini besar harapan kami dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV, program ini dimanfaatkan oleh seluruh peserta PPU,” pungkasnya.
Penulis : Chuky