Jakarta, KPonline – Jamkeswatch bersama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV yang meliputi Banten, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat menggelar sosialisasi serta koordinasi untuk mendorong implementasi Program Anggota Keluarga Tambahan secara maksimal sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahan yang berlaku.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 5 BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV, Jalan KH. Guru Amin Nomor 17, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan Jamkeswatch dalam meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan kepesertaan anggota keluarga tambahan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejumlah perwakilan BPJS Kesehatan dan Jamkeswatch hadir dalam pertemuan tersebut.
Dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV, hadir Ibu Yesi Kumalasari, Ibu Widiyanti, Ibu Fitri, Ibu Yesi Rahimi, Bapak Unting, Bapak Tri, dan Bapak Riky.
Sementara itu, Jamkeswatch Dewan Pimpinan Nasional (DPN) diwakili oleh Tommy Juniannur, Faisal, dan Heru Purnomo.
Dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jamkeswatch DKI Jakarta, hadir Cece Setia Mutamar, Dedy Nur Awang, dan Nurlaksono Aji.
Adapun perwakilan DPD Jamkeswatch Tangerang Raya yang turut hadir adalah Sunarya, Sucipto, Nadif, dan M. Hanafi.
Perkuat Pemahaman dan Pengawalan Kepesertaan JKN
Sosialisasi dan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai mekanisme kepesertaan anggota keluarga tambahan, termasuk persyaratan administrasi dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Bagi Jamkeswatch, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting agar pekerja dan keluarganya memperoleh informasi yang tepat mengenai hak serta prosedur kepesertaan jaminan kesehatan. Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan juga diharapkan dapat membuka ruang komunikasi untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi peserta di lapangan.
Keterlibatan perwakilan dari tingkat nasional hingga daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi pengawalan program JKN. Dengan komunikasi yang berkelanjutan, informasi mengenai kebijakan kepesertaan diharapkan dapat tersampaikan secara lebih luas kepada pekerja dan masyarakat.
Melalui pertemuan ini, Jamkeswatch mendorong agar implementasi Program Anggota Keluarga Tambahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mekanisme yang jelas serta informasi yang mudah dipahami oleh peserta.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berlanjut melalui koordinasi dan tindak lanjut konkret untuk membantu menjawab persoalan kepesertaan yang dihadapi pekerja beserta keluarganya.
Jamkeswatch menegaskan pentingnya sinergi dengan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya mengawal akses jaminan kesehatan agar pekerja dan keluarganya mendapatkan informasi yang benar serta pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.