Jakarta, KPonline–Pendidikan Advokasi Dasar Perempuan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) digelar di Kantor DPP FSPMI, Jakarta, pada Rabu 27 Oktober 2026. Kegiatan ini mengangkat materi Dasar Advokasi dalam Penyelesaian Hubungan Industrial untuk memperkuat kemampuan kader perempuan dalam mendampingi anggota yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar Pendidikan Advokasi Dasar Perempuan dengan materi Dasar Advokasi dalam Penyelesaian Hubungan Industrial di Kantor DPP FSPMI.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kader perempuan FSPMI, mulai dari tingkat pusat, cabang, hingga Pimpinan Unit Kerja (PUK), agar lebih siap mendampingi anggota yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Mundiah: Perempuan Harus Memiliki Kemampuan Advokasi
Dalam sambutannya, Vice Presiden FSPMI Bidang Perempuan, Mundiah, menyampaikan bahwa pendidikan advokasi merupakan kesempatan bagi kader perempuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi anggota.
Ia berharap, melalui pendidikan tersebut, para peserta mampu memahami dasar-dasar advokasi dan menerapkannya dalam kerja-kerja organisasi, khususnya ketika mendampingi pekerja yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.
Peningkatan kapasitas ini dinilai penting agar kader perempuan tidak hanya memahami persoalan yang terjadi di lapangan, tetapi juga mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak anggota secara tepat.
Suparno: Advokasi Harus Menjadi Kemampuan Dasar Anggota Serikat Pekerja
Presiden FSPMI, Suparno, S.H., turut memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Pendidikan Advokasi Dasar Perempuan FSPMI.
Dalam sambutannya, Suparno menegaskan pentingnya kemampuan advokasi bagi setiap anggota serikat pekerja. Menurutnya, pemahaman terhadap hak-hak pekerja perlu diimbangi dengan kemampuan menyampaikan persoalan, menyusun argumentasi berdasarkan fakta, serta menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemampuan tersebut menjadi bekal penting dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan, mulai dari mengidentifikasi permasalahan hingga memahami tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dengan dibukanya pendidikan ini, para peserta diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dalam menjalankan fungsi advokasi serta memperkuat peran serikat pekerja dalam mendampingi anggotanya.
Dari Surat Kuasa hingga Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Materi pendidikan disampaikan oleh Eka Herawati yang menguraikan dasar-dasar advokasi dalam penyelesaian hubungan industrial, termasuk langkah-langkah yang perlu dipahami ketika pekerja menghadapi persoalan PHK.
Tidak berhenti pada pemaparan teori, para peserta juga mengikuti praktik dan diskusi kelompok untuk mempelajari penyusunan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam proses advokasi.
Dokumen yang dipraktikkan meliputi surat kuasa, risalah perundingan bipartit, dokumen mediasi, surat anjuran, hingga dokumen gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Melalui praktik tersebut, peserta diajak memahami bahwa proses advokasi membutuhkan persiapan yang sistematis. Pengumpulan fakta, penyusunan dokumen, pemahaman prosedur, serta penentuan langkah penyelesaian menjadi bagian penting dalam mengawal setiap persoalan ketenagakerjaan.
Diskusi kelompok juga memberikan ruang bagi peserta untuk bertukar pengalaman dan memperdalam pemahaman mengenai tahapan penyelesaian perselisihan. Dengan demikian, pendidikan ini tidak hanya memberikan pengetahuan secara teoritis, tetapi juga bekal praktis yang dapat diterapkan dalam kegiatan organisasi.
Perkuat Peran Kader Perempuan dalam Perjuangan Buruh
Pendidikan Advokasi Dasar Perempuan FSPMI menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kemampuan kader perempuan dalam menjalankan fungsi pendampingan dan pembelaan terhadap anggota yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Kader yang memahami dasar-dasar advokasi diharapkan mampu membantu mengidentifikasi masalah, menyiapkan dokumen, serta mengawal proses penyelesaian perselisihan sesuai mekanisme yang berlaku.
Upaya ini sekaligus memperkuat keterlibatan perempuan dalam perjuangan serikat pekerja. Sebab, advokasi bukan hanya tentang keberanian menyuarakan ketidakadilan, melainkan juga tentang kemampuan memahami persoalan, membangun argumentasi berdasarkan fakta, dan menempuh prosedur yang tepat.
Melalui perpaduan teori dan praktik, FSPMI mendorong kader perempuan agar semakin siap mengambil peran dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan memperkuat solidaritas di lingkungan organisasi.
Bagi buruh yang menghadapi persoalan PHK, pemahaman terhadap hak dan prosedur penyelesaian menjadi bekal penting. Sementara bagi kader serikat pekerja, kemampuan advokasi merupakan bagian dari tanggung jawab untuk mendampingi anggota agar persoalan yang dihadapi dapat diperjuangkan secara terarah dan bertanggung jawab.