Tuntut UU Ketenagakerjaan disahkan buruh Batam datangi kantor DPRD kota Batam

Tuntut UU Ketenagakerjaan disahkan buruh Batam datangi kantor DPRD kota Batam

Batam, KPonline- Ratusan buruh yang tergabung dalam federasi serikat metal Indonesia(FSPMI), melakukan unjuk rasa dikantor DPRD kota Batam. Kamis(1/10/2026), demo ratusan buruh saat ini masih berlangsung di kantor DPRD kota Batam.

Selain menuntut pengesahan UU ketenaga kerjaan yang baru, buruh juga membawa beberapa tuntutan yang merupakan isu nasional diantaranya,

Bacaan Lainnya

1.Mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kota Batam ditujukan ke DPR RI agar segera
mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

2.Tetapkan UMK/UMP 2027 sebesar 7,5% – 9% dan
Tetapkan UMSK/UMSP 2027

3. Pajak JHT 0%

4.Tolak Pesangon 0,5

5.Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (outsourcing)

Selain isu nasional buruh Batam, juga membawa isu daerah terkait pembayaran upah dan hak -hak karyawan PT.Ghim Li Indonesia yang saat ini lagi masih belum menemui titik terang, terkait permasalah PT.Ghim li.

Pos terkait