FSPMI Batam Kembali Gelar Aksi di Graha Kepri, Desak Penetapan Upah 2027 Sesuai KHL

FSPMI Batam Kembali Gelar Aksi di Graha Kepri, Desak Penetapan Upah 2027 Sesuai KHL

Batam, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam kembali turun ke jalan pada Kamis (5/11/2026). Mereka menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Graha Kepri, Kota Batam, untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kebijakan pengupahan tahun 2027.

Dalam aksi tersebut, massa buruh membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, khususnya terkait penetapan upah minimum yang dinilai harus mampu menjamin kehidupan layak bagi para pekerja.

Bacaan Lainnya

Adapun tuntutan yang disuarakan dalam aksi kali ini meliputi:

  1. Menetapkan UMP 2027 sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi daerah yang upah minimumnya belum mencapai 100 persen dari nilai KHL.
  2. Menetapkan kenaikan UMP 2027 dengan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × faktor alfa 0,9) bagi daerah yang telah mencapai 100 persen KHL.
  3. Memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027 sebesar 5 persen di atas UMP 2027.
  4. Melakukan penertiban terhadap upah pekerja subkontrak (subcon) yang masih dibayarkan di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK).

Selain menyuarakan tuntutan pengupahan secara nasional, buruh Batam juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan upah pekerja yang bekerja melalui perusahaan subkontrak atau penyedia tenaga kerja.

Menurut para buruh, praktik pembayaran upah di bawah ketentuan UMK masih menjadi persoalan yang harus segera ditertibkan. Pemerintah diminta tidak membiarkan perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja maupun perusahaan pengguna jasa subkontrak mengabaikan ketentuan upah minimum yang berlaku di Kota Batam.

Buruh menilai bahwa status pekerja sebagai tenaga subkontrak tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan upah di bawah standar minimum. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan pengupahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi FSPMI di Batam ini merupakan bagian dari gerakan aksi serentak yang dilaksanakan di berbagai provinsi di Indonesia. Melalui aksi tersebut, kaum buruh berupaya mendesak pemerintah agar kebijakan pengupahan 2027 lebih berpihak kepada kesejahteraan pekerja dan tidak semata-mata mempertimbangkan kepentingan dunia usaha.

Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa buruh FSPMI Batam masih berlangsung di depan Kantor Graha Kepri. Massa aksi terus menyuarakan tuntutannya agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan upah dan memastikan tidak ada lagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku.

Pos terkait