Perjuangan Upah 2027 Dimulai, FSPMI Jabar Aksi Unjuk Rasa di Gedung Sate Bandung

Perjuangan Upah 2027 Dimulai, FSPMI Jabar Aksi Unjuk Rasa di Gedung Sate Bandung

Bandung, KPonline-Sejumlah buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis (5/11/2026). Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak FSPMI di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2027.

Dalam orasinya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Supriyadi (Piyong), menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI agar seluruh perangkat organisasi menggelar aksi secara serentak di kantor pemerintahan provinsi masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat, hari ini, Kamis 5 November 2026, seluruh provinsi di Indonesia melaksanakan aksi serentak. Jadi, bukan hanya Jawa Barat, tetapi seluruh buruh FSPMI di Indonesia turun ke jalan,” tegas Supriyadi.

Supriyadi juga menyinggung perjuangan panjang kaum buruh Jawa Barat dalam mempertahankan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang sebelumnya mengalami polemik hingga berujung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Kemenangan tersebut, kata Supriyadi, merupakan hasil konsistensi dan kesungguhan perjuangan buruh yang selama berbulan-bulan mengawal proses hukum maupun melakukan aksi unjuk rasa.

Ia menjelaskan bahwa perjuangan tersebut dilakukan bersama elemen serikat pekerja yang tergabung dalam Perda KSPI Jawa Barat, termasuk FSPMI dan organisasi serikat pekerja lainnya.

Namun, setelah kemenangan di PTUN Bandung, Gubernur Jawa Barat justru mengajukan banding. Meski demikian, perjuangan buruh kembali membuahkan hasil setelah putusan di tingkat banding memenangkan pihak buruh.

Supriyadi kemudian mengungkapkan hasil pertemuan perwakilan buruh dengan Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan, Selasa (3/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Supriyadi, Gubernur menyampaikan dua hal penting. Pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pihak terkait tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTTUN Jakarta. Kedua, pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru terkait UMSK 2026.

“Alhamdulillah, berkat perjuangan kawan-kawan semuanya, UMSK 2026 dimenangkan oleh kita. Gubernur sudah menyatakan tidak akan melakukan kasasi dan akan segera menerbitkan SK baru terkait UMSK tahun 2026,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penerbitan SK baru tersebut masih menunggu perkembangan satu perkara lain yang melibatkan SPSI KEP.

Memasuki perjuangan pengupahan tahun 2027, Supriyadi menegaskan bahwa FSPMI Jawa Barat mengubah pola perjuangan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya perhatian buruh lebih banyak tertuju pada UMK dan UMSK, kali ini perjuangan akan dimulai dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Provinsi Sektoral (UMSP).

Karena, kata Dia, persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan adalah rendahnya nilai UMP Jawa Barat yang disebutnya masih berada di angka sekitar Rp2,3 juta.

Sementara itu, berdasarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disampaikan dalam orasinya, kebutuhan hidup layak pekerja di Jawa Barat mencapai sekitar Rp4,1 juta.

Kesenjangan tersebut menjadi alasan FSPMI mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar menetapkan UMP 2027 sebesar 100 persen KHL.

“UMP kita di Jawa Barat hanya sekitar Rp2.300.000. Sementara KHL kita kurang lebih Rp4.100.000. Artinya, masih ada kesenjangan yang sangat besar. Makanya, hari ini kita meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar UMP ditetapkan sebesar 100 persen KHL,” serunya.

Supriyadi juga menyoroti kondisi sejumlah daerah di Jawa Barat, khususnya wilayah Banjar, Ciamis, Tasikmalaya, dan Pangandaran yang menurutnya masih memiliki tingkat upah minimum relatif rendah.

Dalam aksi tersebut, Supriyadi Piyong pun menyampaikan tiga pokok tuntutan FSPMI Jawa Barat terkait kebijakan pengupahan tahun 2027.

Ia meminta pemerintah menjadikan kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi, sehingga nilai UMP tidak lagi tertinggal jauh dari kebutuhan riil pekerja.

Ia juga mendesak agar pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sekurang-kurangnya 5 persen lebih tinggi dibandingkan UMP. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan upah bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan tuntutan pekerjaan berbeda.

Ketiga, menggunakan formula penghitungan upah yang memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Supriyadi menyampaikan bahwa formula pengupahan yang diperjuangkan mencakup Indeks Harga Konsumen (IHK), inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu pada kisaran 0,7 hingga 0,9.

Ia juga menyebutkan bahwa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah menyampaikan proyeksi tuntutan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

“Jadi, ada tiga hal yang kita tuntut hari ini. Pertama, UMP sebesar 100 persen KHL. Kedua, UMSP minimal 5 persen di atas UMP. Ketiga, formula pengupahan yang memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu 0,7 sampai 0,9,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supriyadi menegaskan bahwa aksi 5 November 2026 bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan menjadi penanda dimulainya perjuangan panjang kaum buruh dalam mengawal penetapan upah minimum tahun 2027.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang dialog dan memberikan perhatian serius terhadap tuntutan buruh.

Menurut Supriyadi, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, tetapi nilai UMP yang berlaku masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan.

“Kita sudah menyuarakan bahwa UMP Jawa Barat masih sangat rendah. Jawa Barat memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, tetapi upah minimumnya justru masih tertinggal. Karena itu, kita meminta pemerintah benar-benar memperhatikan nasib kaum buruh,” pungkas Supriyadi.

Pos terkait