Jakarta, KPonline-Persidangan lanjutan gugatan terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menghadirkan sejumlah fakta terkait dinamika pelaksanaan Kongres VII FSPMI. Selasa (3/11/2026)
Usai persidangan, Tri Widyanto selaku bagian dari Tim Advokasi Pembela Organisasi (TAPO) FSPMI memberikan penjelasan kepada massa anggota FSPMI yang hadir mengawal jalannya persidangan.
Dalam keterangannya, Tri menyoroti kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim, khususnya mengenai keberadaan peserta Kongres dari Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) saat berlangsungnya kongres.
Menurut Tri, saksi yang dihadirkan merupakan anggota SPEE dari salah satu PUK sekaligus pimpinan cabang Elektronik Elektrik. Saksi tersebut menegaskan bahwa dirinya tetap berada di dalam ruangan kongres dan tidak ikut meninggalkan persidangan.
“Artinya, hari ini kita bisa melihat fakta yang ada di dalam kongres. Tidak semua anggota SPEE atau Serikat Pekerja Elektronik Elektrik keluar dari ruang sidang kongres. Masih ada beberapa orang dari daerah yang tetap berada di dalam ruangan,” ungkap Tri.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa kesaksian juga mengungkap proses yang terjadi sebelum pengambilan keputusan dalam kongres. Ia menegaskan bahwa keputusan terkait pemilihan Presiden FSPMI merupakan hasil kesepakatan peserta kongres setelah sebagian peserta meninggalkan ruangan.
Dan menurut keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan, keputusan tersebut disetujui secara aklamasi oleh peserta kongres yang masih berada di dalam ruangan.
“Konstitusi tertinggi di dalam organisasi adalah kongres. Apa pun yang diputuskan disana merupakan keputusan kongres. Kita bahkan belum sampai pada penghitungan suara, tetapi para peserta kongres sudah menyetujui secara aklamasi pemilihan Presiden FSPMI,” jelasnya.
Tri berharap keterangan para saksi fakta, termasuk saksi dari Bogor dan Tangerang, dapat menjadi tambahan bukti yang memperkuat dalil-dalil pihak FSPMI dalam menghadapi gugatan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa TAPO FSPMI masih akan menghadirkan saksi lainnya pada persidangan mendatang untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan persoalan yang disengketakan.
“Semoga ini menjadi tambahan bukti yang memperkuat dalil-dalil kita dalam menjaga marwah, wibawa, dan keutuhan organisasi FSPMI,” tegasnya.
Tri Widyanto pun turut mengajak seluruh elemen organisasi untuk tidak lelah memberikan dukungan dan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas.
Kemudian, Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang selama ini konsisten hadir memberikan dukungan kepada tim advokasi organisasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Tri, persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026.
“Mari jangan pernah lelah. Terus kawal dan bersamai persidangan kita pada agenda-agenda berikutnya. Atas nama tim TAPO FSPMI, kami mengucapkan terima kasih atas seluruh dukungan teman-teman. Kita bangga berjuang bersama FSPMI,” pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan terhadap FSPMI tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 155/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim. Perkara ini berkaitan dengan polemik keabsahan penyelenggaraan dan hasil Kongres VII FSPMI.
Sebelumnya, persidangan pada 27 Oktober 2026 juga telah menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yakni Judi Winarno dan Edi Zaldi Kurniawan. Dengan berlanjutnya pemeriksaan saksi, kedua belah pihak kini terus menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing di hadapan majelis hakim.



