Kawal Sidang Perdana Perkara Struktur Skala Upah, FSPMI PT Indomarco Prismatama Makassar Padati PN Makassar

Kawal Sidang Perdana Perkara Struktur Skala Upah, FSPMI PT Indomarco Prismatama Makassar Padati PN Makassar

Makassar, KPonline–Puluhan pengurus dan anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT Indomarco Prismatama Cabang Makassar memadati Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jl. R.A. Kartini No. 18/23, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, untuk mengawal Sidang Perdana perkara Struktur dan Skala Upah, pada Selasa (03/11/2026).

Kegiatan pengawalan yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA ini berlangsung tertib dan penuh semangat solidaritas.

Perkara Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mks tentang Struktur dan Skala Upah ini dilayangkan oleh PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cab. Makassar sebagai bentuk perlawanan atas dugaan tidak dijalankannya amanat Pasal 92 UU No. 13 Tahun 2003 Jo. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana perusahaan dinilai belum menerapkan struktur skala upah yang berkeadilan, proporsional, dan sesuai masa kerja serta kompetensi pekerja.

Ketua PC SPAI FSPMI Makassar Raya, Taufik yang hadir langsung mengawal persidangan mengatakan, perjuangan struktur skala upah adalah perjuangan harga diri pekerja.

“Hari ini adalah babak awal. Struktur skala upah bukan hadiah dari perusahaan, tapi perintah undang-undang. Pekerja yang sudah bekerja 5, 8, 10 tahun tidak boleh disamakan upahnya dengan pekerja baru. Inilah yang kita lawan. Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas, sampai ada keadilan upah di Indomarco,” tegas Taufik di sela-sela persidangan.

Sementara itu, Sutriyono selaku Tim Kuasa Hukum dari PUK menyampaikan bahwa pada sidang perdana ini, agenda persidangan adalah pemeriksaan legalitas dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat dalam hal ini PT Indomarco Prismatama Cab. Makassar.

“Alhamdulillah sidang perdana berjalan lancar. Majelis Hakim sudah menerima berkas gugatan kami. Kami optimis karena dasar hukum kami sangat kuat. Perusahaan wajib memiliki struktur skala upah yang diberitahukan kepada pekerja,” ujarnya.

Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cab. Makassar, Zainudin Nur, menambahkan, pengawalan hari ini adalah bukti nyata dari slogan organisasi.

“Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah meluangkan waktu dan tenaganya . Kita tidak akan mundur selangkah pun untuk upah yang adil,” pungkasnya.