Jakarta, KPonline – Anggota Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Indomarco Prismatama DC JKT 2 melakukan aksi berhenti produksi, Senin (2/11), sebagai bentuk protes terhadap belum terealisasinya pemenuhan sepatu keselamatan kerja (safety shoes) bagi seluruh karyawan yang membutuhkan di lingkungan Distribution Center (DC).
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan sekaligus desakan kepada manajemen agar segera merealisasikan komitmen penyediaan alat pelindung diri (APD), khususnya sepatu safety, secara merata tanpa membeda-bedakan departemen maupun bagian kerja.
Pasalnya, hingga saat ini pemberian sepatu safety masih belum menyeluruh dan hanya diberikan kepada pekerja di bagian tertentu.
Adapun kondisi yang terjadi di lapangan antara lain:
1. Departemen Warehouse
Sepatu safety baru diberikan kepada tim KL Tarik, tim kurir, serta pekerja yang mengoperasikan alat berat seperti forklift dan PHP. Sementara itu, tim PSP (picker) dan scanner yang setiap hari beraktivitas di area dengan lalu lintas alat berat justru belum mendapatkan perlindungan yang sama.
2. Departemen Retur Toko
Pemberian sepatu safety baru mencakup tim bongkar, sedangkan pekerja di bagian lainnya belum mendapatkan fasilitas keselamatan tersebut secara menyeluruh.
3. Departemen Driver
Sepatu safety baru diberikan kepada sekitar 20 orang pekerja. Artinya, masih terdapat pekerja di bagian driver yang belum mendapatkan fasilitas perlindungan keselamatan kerja tersebut.
Tiga Tahun Perjuangan, Komitmen Belum Terwujud
PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama telah memperjuangkan pemenuhan fasilitas keselamatan kerja ini selama lebih dari tiga tahun. Namun, hingga saat ini, tuntutan tersebut belum sepenuhnya direalisasikan oleh manajemen.
Perjuangan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan salah satu anggota serikat pekerja kehilangan salah satu jari kakinya akibat bekerja tanpa menggunakan sepatu safety.
Peristiwa tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi manajemen bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Keselamatan pekerja bukan persoalan yang bisa ditunda, apalagi dianggap sebagai hal sepele.
Penyediaan alat pelindung diri bukanlah fasilitas tambahan ataupun bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan kewajiban dalam upaya melindungi pekerja dari berbagai potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja.
Terlebih lagi, manajemen sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memenuhi kebutuhan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh karyawan DC. Namun, setelah lebih dari tiga tahun diperjuangkan, komitmen tersebut masih belum terealisasi secara menyeluruh.
Keselamatan Kerja Adalah Hak Seluruh Pekerja
PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak setiap pekerja. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pemenuhan hak atas perlindungan keselamatan kerja, terlebih bagi pekerja yang setiap hari berhadapan langsung dengan potensi bahaya di lingkungan kerja.
Jangan sampai pemenuhan fasilitas keselamatan kerja baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan dan jatuhnya korban. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan menunggu adanya korban berikutnya.
Melalui aksi berhenti produksi ini, anggota FSPMI DC JKT 2 mendesak manajemen agar segera memenuhi dan merealisasikan penyediaan sepatu safety secara menyeluruh bagi seluruh karyawan yang membutuhkan, tanpa membeda-bedakan departemen maupun bagian kerja.
Karena setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pulang ke rumah dengan selamat.
Tiga tahun perjuangan sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa persoalan ini bukan tuntutan sesaat. Kini saatnya manajemen menunjukkan keseriusan melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji. (Ahmad S)