Jakarta, KPonline — Sidang lanjutan perkara gugatan terhadap organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan Nomor Perkara 155 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat dan mendapat pengawalan dari Tim Tapo organisasi FSPMI.
Dua saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Tukimin, mantan Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, serta Komar, mantan Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bogor. Keduanya diketahui masih aktif dalam organisasi FSPMI.
Dalam persidangan, kedua saksi memberikan keterangan dengan menjawab sejumlah pertanyaan terkait penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Nasional (Munas) FSPMI yang berlangsung pada 8–10 Februari 2026.
Keterangan kedua saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan, khususnya untuk mengurai berbagai hal yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan forum organisasi, dinamika internal, serta persoalan yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut.
Kehadiran dua saksi yang memiliki rekam jejak kepengurusan di tingkat wilayah dan cabang tentu menempatkan kesaksian mereka dalam posisi yang patut dicermati.
Pengalaman dan keterlibatan langsung dalam organisasi menjadi aspek relevan untuk menguji sejauh mana keterangan yang disampaikan mampu menjelaskan fakta, prosedur, dan dinamika yang terjadi dalam Kongres maupun Munas.
Namun, dalam perkara hukum, kesaksian tidak cukup hanya bertumpu pada jabatan, pengalaman, ataupun kedekatan dengan organisasi. Setiap keterangan harus diuji melalui konsistensi, relevansi, kesesuaian dengan dokumen, serta keterkaitannya dengan pokok perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Di sinilah substansi persidangan menjadi penting. Bukan sekadar siapa yang hadir sebagai saksi, melainkan apa fakta yang berhasil diterangkan, sejauh mana kesaksian tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah seluruh keterangan memiliki landasan yang dapat diuji secara objektif.
Persidangan bukan panggung untuk membenarkan klaim sepihak, melainkan ruang untuk menguji kebenaran melalui fakta dan alat bukti. Sebab, dalam sengketa organisasi, legitimasi tidak semestinya dibangun hanya melalui pernyataan atau pengakuan, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan, mekanisme, dan fakta hukum.
Sidang lanjutan perkara Nomor 155 ini pun menjadi bagian dari proses pencarian keadilan yang patut dikawal secara kritis, terbuka, dan berimbang. Pada akhirnya, bukan tekanan, popularitas, ataupun kepentingan kelompok yang menentukan, melainkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling lantang berbicara, tetapi oleh siapa yang mampu membuktikan keterangannya di hadapan hukum.