Aksi Buruh Subang Memanas, Kadisnakertrans Gebrak Meja Saat Terima Perwakilan Aliansi Buruh

Aksi Buruh Subang Memanas, Kadisnakertrans Gebrak Meja Saat Terima Perwakilan Aliansi Buruh

Subang, KPonline – Ketidakjelasan penerbitan Surat Keputusan (SK) Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang kembali memicu aksi unjuk rasa. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Aliansi Buruh Subang turun ke jalan, Selasa (3/11/2026), untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Subang segera memberikan kepastian atas persoalan tersebut.

Bagi kaum buruh, persoalan ini bukan sekadar menunggu terbitnya sebuah surat keputusan. Lebih dari itu, keberadaan LKS Tripartit dan Depekab merupakan bagian penting dari proses pembahasan kebijakan ketenagakerjaan, terutama dalam menghadapi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun 2027.

Bacaan Lainnya

Waktu yang semakin mendesak membuat buruh mempertanyakan lambannya respons pemerintah daerah. Mereka meminta Bupati Subang, Renaldi, segera menandatangani SK tersebut agar pembahasan mengenai konsep, gagasan, dan mekanisme penetapan kenaikan upah tahun 2027 dapat segera berjalan.

Dari Patokbeusi, Buruh Bergerak Menuju Kantor Bupati

Aksi diawali dengan pergerakan anggota SPA FSPMI Kabupaten Subang dari halaman PT Budi Makmur Perkasa, Patokbeusi. Rombongan kemudian bergerak melewati Pabuaran sebelum berhenti sejenak di PT Pungkook Subang.

Persinggahan tersebut berkaitan dengan adanya anggota PUK SPAI FSPMI PT Pungkook Subang yang disebut mengalami pembatasan untuk mengikuti aksi.

Yudi Gubtara menyampaikan bahwa pada hari yang sama dijadwalkan pemeriksaan oleh UPTD II Pengawasan Karawang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan persoalan status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pungkook Subang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, massa dari berbagai organisasi serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang mulai berkumpul di depan Kantor Disnaker Subang.

Dari lokasi tersebut, massa melanjutkan aksi dengan long march melalui Jalan Otto Iskandardinata menuju Kantor Bupati Subang.

Dalam perjalanan perjuangan tersebut, massa juga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Subang. Namun, tidak adanya anggota DPRD yang menemui massa menimbulkan kekecewaan tersendiri.

Saputra, SH, salah satu pimpinan Aliansi Buruh Subang, kemudian menginstruksikan massa untuk melanjutkan aksi menuju Kantor Bupati. Langkah tersebut sesuai dengan pemberitahuan aksi yang sebelumnya telah disampaikan ABS kepada pihak terkait.

Bupati Dipertanyakan, Pembahasan Upah 2027 Jangan Sampai Terlambat

Di hadapan massa aksi, Dedi Supianto dari Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Subang menyampaikan kritik terhadap lambannya penandatanganan SK LKS Tripartit dan Depekab.

Menurut Dedi, situasi ini cukup mengherankan karena Bupati Subang sendiri merupakan Ketua LKS Tripartit. Sementara itu, pembahasan upah minimum tahun 2027 membutuhkan proses dan persiapan yang tidak bisa dilakukan secara mendadak.

“Ini sangat tidak lucu. Bupati Subang lambat menandatangani SK Tripartit dan Depekab, padahal beliau sendiri merupakan Ketua LKS Tripartit. Ini menjadi pertanyaan bagi kami, ada apa sebenarnya?” ungkap Dedi.

Senada dengan itu, Utom dari SPN Subang turut menyuarakan tuntutan kenaikan UMK Kabupaten Subang tahun 2027 sebesar Rp4.500.000.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin utama yang dibawa Aliansi Buruh Subang dalam aksi kali ini.

Dialog Berujung Ketegangan, Insiden Gebrak Meja Jadi Sorotan

Situasi yang semula diharapkan menjadi ruang komunikasi antara buruh dan pemerintah daerah justru diwarnai ketegangan.

Ketika perwakilan Aliansi Buruh Subang yang dipimpin Suwira, SH, S.Tek, melakukan dialog dengan Kepala Disnakertrans Subang yang baru, Dr. Aep Saepudin, S.Pd., M.Pd., terjadi insiden yang kemudian menjadi perhatian massa aksi.

Kadisnakertrans diduga menggebrak meja ketika Suwira menyampaikan kritik terhadap kinerja dan proses komunikasi dalam pembahasan persoalan yang diperjuangkan buruh.

Peristiwa tersebut memunculkan kekecewaan dari kalangan perwakilan buruh. Mereka menilai dialog dengan pemerintah seharusnya menjadi ruang untuk mendengarkan dan menanggapi aspirasi secara terbuka, bukan justru diwarnai sikap yang dapat memperkeruh suasana.

Dedi Supianto, Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Subang, menyampaikan keberatannya kepada tim KPonline Subang.

Ia menegaskan bahwa FSPMI hadir bukan tanpa alasan. Organisasi tersebut membawa aspirasi sekitar 6.000 buruh yang menginginkan adanya kepastian hukum, khususnya terkait penerbitan SK LKS Tripartit dan Depekab Subang.

“Sikap Kadisnakertrans Subang sama sekali tidak mencerminkan attitude seorang pejabat pemerintah dalam menyambut kami. Jauh dari good manner yang seharusnya dimiliki seorang pejabat publik. Menggebrak meja seperti itu sangat tidak patut diperlihatkan. Bila perlu, dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya,” tegas Dedi.

Perjuangan Belum Selesai

Aksi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan pengupahan di Kabupaten Subang tidak hanya menyangkut besaran angka UMK, tetapi juga menyangkut keterbukaan, kepastian proses, dan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun hubungan industrial yang baik.

Buruh membutuhkan ruang dialog yang berjalan sebagaimana mestinya. LKS Tripartit dan Depekab harus segera memiliki kepastian agar pembahasan UMK 2027 tidak kehilangan waktu dan momentum.

Hingga berita ini diterbitkan, tuntutan kenaikan UMK Subang tahun 2027 menjadi Rp4.500.000 serta penandatanganan SK LKS Tripartit dan Depekab masih belum mendapatkan kejelasan.

Bagi Aliansi Buruh Subang, perjuangan belum selesai. Mereka masih menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk menjawab aspirasi yang telah disampaikan.

Kontributor Subang

Penulis: AapKAsep
Foto: Wiwit dan Jepika

Pos terkait