Presiden FSPMI Tekankan Advokasi Bukan Menjadi Hakim, tetapi Membekali Buruh Membela Haknya Sendiri

Presiden FSPMI Tekankan Advokasi Bukan Menjadi Hakim, tetapi Membekali Buruh Membela Haknya Sendiri

Jakarta, KPonline – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparna, menghadiri sekaligus membuka Pendidikan Advokasi Perempuan FSPMI dengan materi dasar advokasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa advokasi bukanlah tindakan untuk bertindak sebagai hakim, melainkan upaya membekali buruh agar mampu memahami, menyuarakan, dan memperjuangkan haknya sendiri maupun membantu rekan sekerja yang menghadapi perselisihan.

Menurutnya, advokasi harus menjadi kemampuan dasar setiap anggota serikat pekerja. Buruh tidak cukup hanya mengetahui bahwa haknya dilanggar, tetapi juga harus memahami bagaimana menyampaikan persoalan, membangun argumentasi berdasarkan fakta, serta menempuh langkah penyelesaian yang tepat. Kemampuan ini penting agar anggota tidak selalu bergantung pada orang lain ketika berhadapan dengan persoalan ketenagakerjaan.

“Advokasi bukan menjadi hakim. Advokasi adalah bagaimana kita sebagai buruh mampu mengadvokasi diri sendiri, kawan, relasi, maupun anggota lainnya yang sedang menghadapi perselisihan,” demikian pokok pesan yang disampaikan dalam pendidikan tersebut.

Dalam konteks hubungan industrial, advokasi bukan sekadar keberanian menyampaikan protes. Advokasi merupakan rangkaian komunikasi yang strategis, terencana, dan sistematis untuk memperjuangkan kepentingan pekerja melalui dialog, negosiasi, pendampingan, serta langkah hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan mengambil alih kewenangan lembaga penyelesaian perselisihan, melainkan memastikan pekerja memperoleh pendampingan, memiliki posisi tawar, dan dapat memperjuangkan haknya secara bermartabat.

Pendidikan advokasi juga menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman bahwa pembelaan terhadap buruh harus bertumpu pada fakta, bukti, dasar hukum, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa penguasaan tersebut, keberanian berorganisasi berisiko berhenti pada slogan, sementara persoalan konkret anggota membutuhkan strategi penyelesaian yang terukur.

Bagi perempuan pekerja, penguasaan advokasi memiliki arti penting dalam menghadapi berbagai persoalan di tempat kerja. Kemampuan mengenali hak, mendokumentasikan dugaan pelanggaran, menyampaikan pengaduan, bernegosiasi, dan mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan merupakan bagian dari penguatan posisi perempuan dalam hubungan industrial. Pendidikan ini diharapkan mendorong perempuan FSPMI tidak hanya menjadi penerima pendampingan, tetapi juga mampu menjadi penggerak dan pendamping bagi sesama pekerja.

Secara lebih luas, advokasi memiliki fungsi melindungi hak, mendorong perbaikan kebijakan, mengawasi pelaksanaan aturan, dan memperkuat keberanian anggota untuk menyuarakan kepentingannya. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui lobi, negosiasi, pengumpulan bukti, publikasi informasi berbasis fakta, kampanye, serta pembangunan solidaritas dan koalisi.

Namun, tantangan advokasi tidak berhenti pada penguasaan teori. Ukuran keberhasilannya terletak pada kemampuan organisasi menerjemahkan pengetahuan menjadi tindakan nyata: apakah anggota semakin memahami haknya, apakah pengaduan ditangani secara serius, apakah pendampingan dilakukan secara konsisten, dan apakah penyelesaian perselisihan menghasilkan kepastian hak bagi pekerja.

Setelah menyampaikan pandangannya mengenai prinsip dan peran advokasi, Suparna secara resmi membuka Pendidikan Advokasi Perempuan FSPMI. Pembukaan ini menandai dimulainya proses pembelajaran yang diharapkan memperkuat kapasitas perempuan pekerja dalam menghadapi persoalan hubungan industrial.

Pesan yang mengemuka jelas: serikat pekerja tidak cukup hanya hadir ketika konflik terjadi. Serikat harus membangun anggota yang memahami hak, menguasai cara memperjuangkannya, dan mampu berdiri bersama ketika ketidakadilan muncul. Sebab, advokasi yang kuat bukan hanya tentang siapa yang berbicara untuk buruh, melainkan tentang bagaimana buruh memiliki pengetahuan, keberanian, dan solidaritas untuk memperjuangkan haknya sendiri maupun hak sesama pekerja.