Semarang, KPonline – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) yang terdiri dari FSPMI, FSP KEP KSPI, FSP Farkes Reformasi, Aspek Indonesia, FSPIP, SB Semar Grobogan dan FSP ISSI mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar menetapkan kebijakan pengupahan tahun 2027 yang lebih berpihak kepada pekerja, khususnya dengan mendekatkan Upah Minimum pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta memperluas penerapan Upah Minimum Sektoral.
Kesempatan ini disampaikan langsung oleh Aliansi ABJAT dengan juru bicara Pratomo Hadinata, yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dari unsur Serikat Pekerja, dalam Dialog Ketenagakerjaan Gubernur Jawa Tengah bersama SP/SB, Kadin, dan Apindo, Selasa (3/11/2026), di Hotel Kesambi Hijau Semarang, jelang Aksi Unjuk Rasa Serentak yang direncanakan digelar pada 5 November 2026 mendatang.
Dalam penyampaiannya, Pratomo menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak pekerja. Berdasarkan data yang disampaikan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Kementrian Ketenagakerjaan, KHL tahun 2025 saja berada di kisaran Rp 3,5 juta-an, sementara upah minimum provinsi di tahun 2026 ini masih sekitar Rp2,3 juta. Artinya, pemenuhan kebutuhan hidup pekerja baru mencapai sekitar 66 persen.
“Harapan kami, hasil kajian ABJAT dapat menjadi referensi Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum 2027, sehingga nilainya semakin mendekati kebutuhan hidup layak,” tegasnya.
Selain itu, ABJAT menilai penerapan Upah Minimum Sektoral di Jawa Tengah masih belum merata. Dari sekitar 3.000 perusahaan besar, jumlah wilayah yang telah menetapkan upah sektoral dinilai masih sangat terbatas.
Pratomo menegaskan bahwa penetapan upah sektoral harus didasarkan pada karakteristik dan risiko pekerjaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia juga menyoroti kecilnya selisih upah sektoral di sejumlah daerah. Meskipun mengapresiasi adanya UMSK yang ditetapkan di tahun 2026, sebagai contoh di Kota Semarang selisihnya disebut hanya sekitar Rp2.000 sehingga dinilai masih kurang untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
Karena itu, ABJAT mengusulkan agar Upah Minimum Sektoral tahun 2027 baik UMSP maupun UMSK nantinya ditetapkan minimal 5 persen di atas Upah Minimum tahun 2027, sekaligus memperluas penerapannya ke berbagai sektor industri.
Menutup penyampaiannya, Pratomo berharap Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dapat mempertimbangkan seluruh kajian dan rekomendasi ABJAT dalam menetapkan kebijakan pengupahan 2027.
Bagi ABJAT, upah layak dan perlindungan sektoral bukan sekadar persoalan angka, melainkan bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja. (sup)