Bekasi, KPonline – Sebanyak 154 kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Bekasi resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, Rabu (4/11/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, tersebut menjadi momentum penting bagi para kepala desa untuk memulai tugas dan membuktikan komitmen pengabdian kepada masyarakat.
Suasana pelantikan berlangsung meriah. Ratusan keluarga, kerabat, dan simpatisan para kepala desa terpilih memadati lokasi acara. Sebagian tamu hadir mengenakan kebaya dan batik. Rangkaian bunga serta ucapan selamat turut mewarnai suasana, menambah semarak momen yang menjadi kebanggaan bagi para kepala desa dan keluarga.
Namun, di balik kemeriahan tersebut, ada tanggung jawab besar yang menanti. Pelantikan bukan sekadar seremoni kemenangan atau akhir dari sebuah kontestasi politik di tingkat desa. Justru, pelantikan menjadi awal dari perjalanan panjang untuk menjalankan amanah masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Surya Atmaja menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar penutup perjuangan politik, melainkan awal pengabdian selama delapan tahun ke depan. Dinamika Pilkades yang sebelumnya berlangsung ketat, diminta untuk segera dilebur dalam semangat rekonsiliasi.
“Alhamdulillah Pilkades telah selesai, saatnya kita kembali bersatu dan merangkul seluruh elemen masyarakat. Tidak ada lagi perbedaan pilihan atau kelompok pendukung. Mulai hari ini, saudara adalah kepala desa bagi seluruh warga tanpa membeda-bedakan,” tutur Asep di hadapan jajaran Forkopimda, para Camat, dan warga yang memadati lokasi.
Lebih lanjut Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan. Para kepala desa diharapkan mampu mengedepankan kepentingan masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, serta membangun desa secara adil dan merata.
“Amanah telah diberikan, saatnya bekerja dan mengabdi untuk desa,” tegas dr.Asep
Dengan masa jabatan selama delapan tahun ke depan, para kepala desa memiliki waktu dan kesempatan untuk menunjukkan kinerja nyata. Kepercayaan masyarakat harus dijawab melalui kerja, bukan sekadar janji.
Kini, setelah prosesi pelantikan usai, masyarakat menantikan bukti dari setiap komitmen yang telah disampaikan. Sebab, keberhasilan seorang kepala desa bukan diukur dari kemeriahan saat dilantik, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat selama ia memimpin.