Bekasi, KPonline – Aksi unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi di depan PT Elastomer Nesindo, Selasa (3/11/2026), akhirnya membuahkan hasil. Setelah menggelar aksi sejak pagi hingga malam hari, perwakilan serikat pekerja yang diwakili PC SPLP FSPMI Bekasi dan manajemen perusahaan mencapai kesepakatan melalui perundingan yang berlangsung cukup alot.
Aksi yang berlangsung di PT Elastomer Nesindo, Jl. Inti Blok C1 No. 8, Kawasan Hyundai, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tersebut merupakan bentuk perjuangan Serikat Pekerja dalam menuntut pemenuhan hak normatif pekerja serta menyikapi persoalan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Perundingan antara Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi dengan manajemen PT Elastomer Nesindo menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, terutama terkait upah diantaranya adalah manajemen PT Elastomer Nesindo menyepakati pembayaran upah pekerja sesuai dengan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2026, yang akan mulai direalisasikan mulai November 2026 dan perusahaan akan membayar kekurangan upah pekerja periode Januari hingga Oktober 2026 disepakati untuk dibayarkan secara penuh (full) mulai 28 November 2026.
Selain itu hal-hal lain pun disepakati yaitu terkait Komitmen Hubungan Industrial yang Kondusif, dan SP3 yang diberikan kepada jajaran pengurus dan anggota PUK, manajemen menjamin tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja yang bersangkutan.
Hasil perundingan tersebut disampaikan kepada masa aksi dari atas mobil komando oleh Sekretaris PC SPLP FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Yayat Supriyatna, serta Ketua PC SPLP FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino S.H., M.H.
Secara terpisah, Ketua PUK SPLP FSPMI PT Elastomer Nesindo & PT Tekno Coat Nesindo, Bowo Ichwan Setiyawan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dukungan dan solidaritas dari seluruh jajaran perangkat organisasi dan anggota FSPMI yang telah mendukung dan mensupport perjuangan di PUK nya
Bowo mengucapkan syukur karena pada akhirnya tuntutan PUK Elastomer mengenai penyesuaian UMK Bekasi serta pembayaran rapel kekurangan upah periode Januari hingga Oktober 2026 telah disepakati dan akan dijalankan mulai 28 November 2026. Perusahaan dan serikat pekerja juga sepakat untuk menyikapi hubungan industrial secara harmonis tanpa intimidasi.
Bowo menambahkan bahwa meski ada beberapa poin yang tidak disepakati—seperti pencabutan SP3 terhadap diriny, Fani Felany (Bid. Organisasi PUK), dan Yohan Wahyu Nugroho (Anggota) namun baginya hal tersebut tidak masalah.
Bowo berpikir bahwa setiap perjuangan pasti ada pengorbanan. Setidaknya dirinya berkorban untuk kepentingan bersama, bukan mengatasnamakan kebersamaan demi kepentingan pribadi. Bowo menganggap bahwa Keberhasilan ini bukan hanya milik PUK SPLP PT Elastomer Nusindo & PT Tekno Coat Nusindo, tetapi milik semua pengurus dan anggota yang berada di FSPMI.
Tercapainya kesepakatan ini menjadi bukti nyata bahwa konsistensi perjuangan dan solidaritas Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPMI Bekasi memiliki peran penting dalam mengawal hak-hak buruh.