Bekasi, KPOnline – Perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dengan manajemen PT Elastomer Nusindo – PT Tekno Coat Nusindo yang sempat memicu aksi unjuk rasa akibat jalan buntu, pada akhirnya setelah dilakukan perundingan yang cukup ulet antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja yang diwakili oleh PC SPLP FSPMI Bekasi, kesepakatan akhirnya berhasil dicapai. Dari atas mobil komando (mokom) Ketua PC SPLP FSPMI Bekasi, Sarino, S.H., M.H., secara langsung menyampaikan poin-poin penting yang tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB) tersebut kepada massa aksi, adapun poin-poin PB tersebut adalah sebagai berikut:
- Perusahaan wajib membayar upah pekerja sekurang-kurangnya sebesar UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 terhitung sejak 1 Januari 2026.
- Pembayaran selisih UMK 2026 (rapelan) terhitung sejak Januari 2026 wajib dibayarkan oleh perusahaan mulai November 2026 – April 2027;
- Dalam kurun waktu 6 bulan ke depan (hingga April 2027), Pihak Perusahaan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sdr. Bowo Ichwan S., Sdr. Fany Felany, dan Sdr. Yohan Wahyu Nugroho;
- Hal terkait tunjangan uang makan dan uang transportasi akan dibahas lebih lanjut antara pihak pengusaha dan PC SPLP FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi;
- Kedua belah pihak bersepakat menjaga ketenangan bekerja dan berusaha. Pihak perusahaan menjamin keberlangsungan serikat pekerja serta berjanji tidak akan melakukan intimidasi atau intervensi dalam bentuk apa pun terhadap kegiatan organisasi buruh, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan;
Sarino menegaskan akan terus mengawal implementasi poin-poin kesepakatan tersebut hingga seluruh hak pekerja yang tertuang dalam PB terealisasi sepenuhnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh rangkaian aksi unjuk rasa dihentikan, demikian pula dengan instruksi aksi yang sebelumnya tanggal 3 – 5 November 2026 juga dihentikan.