Indrayana Ketua Bidang Upah FSPMI Bekasi : Perjuangan kenaikan upah tahun 2027 harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh

Indrayana Ketua Bidang Upah FSPMI Bekasi : Perjuangan kenaikan upah tahun 2027 harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh
Foto Indrayana diambil saat aksi oleh fotografer Ocha Hermawan

Perjuangan serikat buruh setiap tahun bukan sekadar persoalan kenaikan nominal upah. Lebih dari itu, perjuangan tersebut merupakan upaya mempertahankan daya beli, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat dan pekerja.
‎
‎Serikat buruh memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kepentingan pekerja melalui advokasi, perundingan, dan dialog sosial. Salah satu bentuk perjuangan tersebut adalah keterlibatan dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).
‎
‎Melalui forum tersebut, perwakilan serikat buruh dapat menyampaikan aspirasi, data kebutuhan hidup, perkembangan harga kebutuhan pokok, inflasi, serta kondisi ekonomi daerah sebagai bahan pembahasan kebijakan pengupahan.
‎
‎Keterlibatan ini penting agar kebijakan upah minimum tidak hanya mempertimbangkan kepentingan dunia usaha, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja.
‎
‎Pentingnya perundingan upah juga dijelaskan oleh Daniel Kostzer, Senior Regional Specialist on Wages dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Dalam artikelnya pada 14 September 2018 berjudul Making a Perfect Triangle: Minimum Wages, Collective Bargaining and Economic Growth,
‎
‎ia menjelaskan bahwa upah minimum, perundingan kolektif, dan pertumbuhan ekonomi merupakan tiga unsur yang saling berkaitan. Ia juga menekankan pentingnya data empiris dan dialog sosial dalam proses pembahasan upah.
‎
‎Sementara itu, dari perspektif Indonesia, Dr. Hartini Retnaningsih, M.Si., Analis Legislatif Ahli Utama Pusat Analisis Keparlemenan DPR RI, dalam kajiannya mengenai peran Dewan Pengupahan,
‎
‎” Dewan pengupahan sangat penting, mengoptimalkan keterlibatan seluruh unsur, termasuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pakar”.
‎
‎Hal ini memperlihatkan bahwa partisipasi serikat buruh dalam Dewan Pengupahan merupakan bagian penting dalam proses perumusan kebijakan pengupahan.
‎
‎Secara hukum, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan pentingnya pelibatan Dewan Pengupahan Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta partisipasi aktif dewan tersebut.

Disisi lain menurut M. Indrayana, SH., ketua bidang Upah FSPMI Kab./Kota Bekasi menegaskan bahwa perjuangan kenaikan upah tahun 2027 harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh, bukan sekadar memenuhi angka minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi Indra buruh adalah bagian penting dari pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pertumbuhan ekonomi,produktivitas, dan keuntungan perusahaan juga diikuti dengan peningkatan kesejahteraan kaum buruh.
‎
‎‎Perjuangan serikat buruh tidak boleh berhenti pada kenaikan upah tahunan. Kepastian kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berserikat, serta perlindungan hak pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan yang harus terus dikawal.

‎Pada akhirnya, kemajuan ekonomi bukan hanya diukur dari meningkatnya investasi, produksi, dan keuntungan perusahaan. Kemajuan ekonomi juga harus terlihat dari meningkatnya kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
‎
‎Oleh sebab, ketika pekerja ikut menciptakan pertumbuhan ekonomi, sudah semestinya mereka turut merasakan hasil dari pertumbuhan tersebut. Di sinilah peran penting serikat buruh, “Ayo berserikat”, untuk memastikan bahwa kemajuan ekonomi berjalan beriringan dengan keadilan dan kesejahteraan sosial.