Bekasi, KPonline – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch FSPMI memberikan apresiasi Bupati atas kembali diberlakukannya UHC Prioritas untuk masyarakat Kabupaten Bekasi. (Kamis, 05/11/2026).
Beberapa relawan Jamkeswatch FSPMI yang sering diminta bantuan oleh masyarakat memberikan kabar yang menggembirakan atas berlakunya kembali UHC Prioritas ini.
“Alhamdulillah dari hari Senin sudah banyak pasien yang terbantu dan semuanya jadi PBI (APBD) Kabupaten Bekasi,” kata relawan kesehatan inisial N dalam pesan singkat melalui WA kepada pengurus Jamkeswatch FSPMI.
Masyarakat Kabupaten Bekasi perlu mengetahui, bahwa mulai 1 November 2026 diberlakukannya kembali UHC Prioritas ini tak lepas dari komitmen Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja setelah dilantik definitif sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2025-2030.
“Iya bang, mulai hari Senin kemarin, saya sudah banyak advokasi pasien yang rawat inap yang BPJS Kesehatannya Non Akti, menunggak atau yang belum terdaftar BPJS. Beda sama sebelumnya, saya mau bantu tapi bingung ngga ada solusi. Kalau sekarang udah ngga terlalu pusing lagi bang, kalo bantu warga yang kurang mampu,” ujar Kodir salah satu relawan Jamkeswatch FSPMI.
Salah satu pengurus DPN Jamkeswatch FSPMI, Supriadi sebagai koordinator Pendidikan dan Pelatihan yang juga berdomisili tinggal di Kabupaten Bekasi juga memberikan apresiasi kepada Bupati Bekasi.
“Saya berharap, masyarakat memanfaatkan jaminan kesehatan yang diberikan oleh Pemkab Bekasi dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran untuk warga yang benar-benar membutuhkan,” kata Supriadi.
Beberapa syarat agar warga Kabupaten Bekasi bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI APBD antara lain:
- KTP & KK Kab. Bekasi
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa dan Kecamatan.
- Surat Pertanggungjawaban Muthlak (SPTJM) dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) desa setempat
- Foto Rumah
- Foto kWh Listrik
- Surat Keterangan Rawat Inap dari RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Terlepas dari beberapa syarat-syarat yang perlu disiapkan agar mendapatkan jaminan kesehatan PBI APBD atau PBPU Pemda Kabupaten Bekasi, saya rasa untuk saat ini, inilah hal baik yang bisa diberikan oleh Bapak Bupati,” pesan supriadi
“Kita juga berharap, kedepannya persyaratan warga untuk bisa menjadi peserta PBI APBD bisa lebih simple dan tidak harus menunggu warga sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit,” tambah pengurus DPN Jamkeswatch FSPMI tersebut.