Rantauprapat, KPonline, – Persiapan aksi Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I, basis Group Labuhanbatu (GLB) dan Group Labuhanbatu Selatan (GLS), menuju Polres Labuhanbatu pada Kamis, 24 September 2026, telah memasuki tahap akhir.
Pantauan media di Kantor SPBun PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat, Rabu (23/9/2026), menunjukkan sejumlah atribut aksi, termasuk spanduk dan selebaran, telah dipersiapkan.
Sejumlah pengurus SPBun PTPN IV Regional I dari wilayah GLB dan GLS juga terlihat melakukan briefing terhadap perwakilan massa aksi. Mereka terdiri dari koordinator dan pembantu koordinator lapangan yang akan bertugas mengatur jalannya aksi.
Aksi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial organisasi serikat pekerja. SPBun menyatakan aksi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kritik terhadap penanganan sejumlah laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pencurian produksi di lingkungan perkebunan.
Ketua SPBun PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap apa yang menurut pihaknya merupakan lambannya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Aksi yang akan kami lakukan pada Kamis, 24 September 2026, di Polres Labuhanbatu merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap kinerja Polres Labuhanbatu dalam menegakkan hukum,” ujar Donal saat dikonfirmasi.
Menurut Donal, terdapat sejumlah laporan polisi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang hingga kini, menurut pihak SPBun, belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan, atau lebih tepatnya mandek.
Donal menyebut proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, bahkan mencapai sekitar 500 hari.
Persoalan ini sebelumnya juga menjadi sorotan SPBun. Dalam pemberitaan di media ini. Donal menyebut terdapat tiga laporan polisi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang menurut pihaknya belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.
SPBun juga mengaitkan persoalan tersebut dengan masih terjadinya dugaan pencurian produksi di areal perkebunan. Bahkan, pada 16 September 2026, menurut keterangan yang diberitakan di media ini, terjadi insiden ketika kelompok yang disebut sebagai pencuri produksi diduga melakukan perlawanan terhadap petugas pengamanan.
Bagi para pekerja perkebunan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai hilangnya produksi perusahaan. Mereka menilai keamanan areal perkebunan dan kepastian penegakan hukum berkaitan langsung dengan rasa aman pekerja ketika menjalankan tugas.
Sebelumnya, kasus dugaan pencurian produksi di wilayah Kebun Rantauprapat juga telah menjadi perhatian SPBun. Pada salah satu kasus yang diberitakan pada Desember 2024, laporan polisi mengenai dugaan penghadangan dan ancaman terhadap petugas pengamanan tercatat dengan nomor STTLP/B/1643/XII/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Aksi SPBun pada Kamis besok diperkirakan akan menjadi ruang penting bagi pekerja untuk meminta penjelasan langsung mengenai perkembangan laporan-laporan tersebut. Pertanyaan utamanya sederhana, tetapi sangat mendasar:
Jika laporan polisi telah dibuat dan proses hukum telah berjalan begitu lama, sampai kapan para pelapor harus menunggu kepastian?
Bagi pekerja, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Yang dibutuhkan adalah transparansi mengenai tahapan penanganan perkara, kepastian proses penyidikan, serta tindakan hukum apabila unsur pidana memang terpenuhi.
Sebaliknya, apabila suatu perkara belum dapat dilanjutkan karena alasan hukum atau alat bukti yang belum mencukupi, penjelasan tersebut juga semestinya disampaikan secara terbuka kepada pihak pelapor.
Sebab, 500 hari bukan sekadar angka. Bagi pekerja yang setiap hari berada di lapangan, angka itu berarti ratusan hari menunggu kepastian, ratusan hari menghadapi persoalan keamanan, dan ratusan hari mempertanyakan apakah laporan mereka benar-benar mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.
Aksi SPBun PTPN IV Regional I ke Polres Labuhanbatu pada Kamis (24/9/2026) akhirnya akan menjadi ujian komunikasi antara pekerja dan aparat penegak hukum. Yang ditunggu bukan sekadar seremoni penerimaan massa aksi. Yang ditunggu adalah jawaban, penjelasan, dan kepastian mengenai proses hukum.(AB)