FSPMI Laporkan Dugaan Pelanggaran K3 dan Penghalangan Serikat Pekerja PT QFF ke Polres Morowali

FSPMI Laporkan Dugaan Pelanggaran K3 dan Penghalangan Serikat Pekerja PT QFF ke Polres Morowali

Morowali, KPonline – Pimpinan Cabang SPLP FSPMI Morowali bersama PUK SPLP FSPMI PT QFF mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dugaan penghalang-halangan terhadap aktivitas serikat pekerja di PT QFF pada Senin, 21 September 2026

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui mekanisme perundingan bipartit. Namun, karena terdapat sejumlah hal yang menurut FSPMI belum memperoleh kejelasan, serikat pekerja kemudian menyampaikan laporan kepada instansi terkait dan melanjutkannya ke Polres Morowali.

Salah satu persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan pekerjaan percobaan membalikkan ladle atau cangkir di Departemen QMC Divisi Ball Mill.

Dalam perundingan sebelumnya, FSPMI mempertanyakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan persiapan pekerjaan, analisis risiko, serta dokumen pendukung keselamatan lainnya. Menurut FSPMI, dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan pada saat proses perundingan berlangsung.

Atas kondisi tersebut, FSPMI meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan dan norma K3 yang berlaku.

Dalam laporan kepada kepolisian FSPMI meminta agar dugaan adanya tindakan atau pembiaran yang menyebabkan pekerja tetap melakukan pekerjaan dalam kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan ditelusuri secara menyeluruh.

FSPMI menilai persoalan K3 tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Setiap pekerjaan, terutama pekerjaan yang memiliki potensi bahaya, harus didahului identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, prosedur kerja yang aman serta perlindungan yang memadai bagi pekerja.

Secara normatif, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pengurus untuk memenuhi dan menaati syarat-syarat keselamatan kerja. Ketentuan tersebut juga mencakup pemberian informasi mengenai bahaya, pengamanan, alat pelindung diri serta cara kerja yang aman.

Selain persoalan K3, FSPMI juga melaporkan dugaan tindakan penghalang-halangan terhadap kegiatan serikat pekerja dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pembelaan terhadap anggota.

Menurut FSPMI, pendampingan terhadap anggota, penyampaian aspirasi, serta perjuangan terkait keselamatan dan hak-hak pekerja merupakan bagian dari fungsi serikat pekerja.

FSPMI merujuk UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya ketentuan yang melarang pihak mana pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja, termasuk melalui tindakan intimidasi.

Pasal 43 UU tersebut juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

Pengurus PC SPLP FSPMI Morowali, Abdul Rahman, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

“Kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan menyeluruh. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka kami meminta agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Abdul Rahman.

Menurutnya, laporan tersebut bukan semata-mata persoalan antara serikat pekerja dengan perusahaan. Ketika terdapat dugaan pekerjaan yang berpotensi membahayakan pekerja, maka keselamatan harus menjadi perhatian utama karena menyangkut perlindungan terhadap nyawa dan keselamatan tenaga kerja.

Demikian pula dengan kebebasan berserikat. Serikat pekerja harus dapat menjalankan fungsi pendampingan dan pembelaan terhadap anggota tanpa adanya tindakan yang menghambat kegiatan organisasi.

FSPMI berharap aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari para pihak, sehingga dapat diketahui secara terang fakta serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut.

FSPMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur organisasi maupun hukum hingga terdapat kejelasan mengenai fakta, tanggung jawab dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.