Jakarta, KPonline-Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II yang diinisiasi oleh koalisi organisasi petani dan masyarakat sipil mendesak transformasi struktural di tata kelola perkebunan sawit. Konferensi ini merupakan kolaborasi Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia (API), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Mengangkat tema “Mewujudkan Perkebunan Sawit Rakyat Berkelanjutan Berbasis Reforma Agraria dan Koperasi Pekebun”, konferensi ini menjadi momentum pertemuan ratusan perwakilan petani dari berbagai wilayah di Indonesia.
Forum strategis yang diselenggarakan di Kementerian Koperasi dan dibuka oleh Ferry Joko Juliantono, Menteri Koperasi, ini difokuskan untuk merumuskan agenda pemenuhan hak petani, mulai dari percepatan reforma agraria, pengawalan ketat terhadap dampak penertiban kawasan hutan agar tidak mengorbankan ruang hidup rakyat, hingga penguatan koperasi dalam menguasai industri dasar demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekebun.
“Forum ini penting karena reforma agraria bukan soal reformasi lahan, tapi reformasi aksesnya juga,” ujar Ferry Joko
Juliantono, Menteri Koperasi, membuka konferensi. “Hampir seluruh pabrik CPO dimiliki oleh korporasi besar. Tapi koperasi bisa punya pabrik CPO. Kita bisa belajar dari teman-teman GAPKI. Kami Kementerian Koperasi mendukung koperasi petani sawit untuk bisa masuk dalam hilirisasi sawit,” lanjut Ferry.
Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia sekaligus Ketua Panitia Pengarah Konferensi, dalam sambutannya mengatakan, “Kami mendorong keberpihakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan petani, kepastian pasar, serta keadilan hukum dan ekonomi menjadi keharusan demi kemandirian sawit nasional. Konferensi ini membahas bagaimana membangun perkebunan rakyat dengan reforma agraria. Perkebunan rakyat saat ini dibangun lewat koperasi yang sungguh-sungguh menjalankan perintah reforma agraria.”
Sabarudin, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menegaskan bahwa momentum konferensi perkebunan menjadi pesan dari kami, pembangunan dan hilirisasi sawit itu bisa diwujudkan oleh perkebunan rakyat.
“Dengan sekitar 40 persen petani sawit menguasai lahan seharusnya diikutkan dalam hilirisasi. Kita siap membangun pabrik mini kelapa sawit,” ujar Sabarudin.
Jarot Indarto, Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pun menyebut, “Sawit adalah aktivitas ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, di Kementerian PPN, kami menempatkannya sebagai komoditas prioritas nasional. Maka dengan posisi itu, kementerian lembaga akan memberikan fasilitasi apa saja yang dibutuhkan,”
Gunawan, Penasehat Senior IHCS, menambahkan, “Momentum peringatan Hari Tani tahun ini, hendaknya menjadi pijakan nyata untuk melaksanakan reforma agraria. Rancangan Undang-Undangan Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) harus dapat mewujudkan reforma agraria di perkebunan.
“Transformasi perkebunan sawit tidak boleh berhenti pada redistribusi tanah semata, tetapi harus menyentuh akar penguasaan ekonomi melalui kelembagaan koperasi petani pekebun,” kata Gunawan.
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menegaskan, Penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH tidak boleh menjadi celah pemutihan ilegalitas korporasi yang berujung pada salah sasaran hingga mengkriminalisasi petani kecil.
“Langkah ini harus dibarengi transparansi data untuk menjamin kepastian ruang kelola rakyat, serta diperkuat melalui kelembagaan koperasi agar petani mandiri dan berdaulat dalam rantai hilirisasi,” tambah Surambo.
Muhammad Nur Uddin, Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia (API), menegaskan, “Implementasi Undang-Undang Reforma Agraria di lokasi-lokasi Prioritas Reforma Agraria membutuhkan alokasi anggaran Rp 100 triliun. Besaran ini mencerminkan komitmen nyata negara dalam merombak struktur penguasaan lahan warisan kolonial. Tanpa dukungan APBN yang kuat untuk penguatan kelembagaan, pembangunan infrastruktur pertanian, serta pendampingan koperasi pekebun, agenda reforma agraria berisiko berhenti di atas kertas dan gagal mengentaskan kemiskinan struktural di pedesaan.”
Pada konferensi ini, koalisi organisasi petani dan masyarakat sipil mendorong terlaksananya transformasi struktural di perkebunan sawit agar petani rakyat keluar dari bayang-bayang ekonomi kolonial yang masih melanggengkan ketimpangan penguasaan lahan, di mana lebih dari setengah perkebunan sawit nasional dikuasai oleh korporasi besar.
Selama ini, petani swadaya dan skala kecil kerap terjebak sekadar menjadi pemasok bahan baku Tandan Buah Segar (TBS) murah bagi pemodal besar, dengan margin keuntungan yang sangat tipis tanpa memiliki kendali atas rantai nilai.
Koalisi pun merumuskan tiga tuntutan utama yang mendesak untuk segera direalisasikan oleh pemerintah, untuk mendukung petani sawit:
•Tuntutan pertama: Reforma agraria perkebunan untuk mengikis kemiskinan struktural.
Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi akar masalah ketidakadilan ekonomi di sektor perkebunan. Dari total areal sawit nasional, sebanyak 54,08% (8,61 juta hektar) dikuasai oleh perkebunan besar swasta, sedangkan perkebunan rakyat hanya mencakup 6,74 juta hektar (42,29%). Proporsi lahan yang timpang ini menjadi salah satu permasalahan kunci dari kesejahteraan petani.
Gagasan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong komposisi 80 persen perkebunan rakyat dan 20 persen korporasi harus diterjemahkan menjadi agenda kebijakan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Target redistribusi lahan ini sangat mendesak diwujudkan demi merombak struktur penguasaan tanah berbasis warisan kolonial dan menjamin keadilan sosial bagi petani.
•Tuntutan kedua: Kepastian hukum dan perlindungan ruang kelola petani dari Satgas PKH, PPTKH, dan PT Agrinas Palma Nusantara
Langkah tegas pemerintah melalui Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi/Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyita jutaan hektar perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan patut dikawal secara ketat. Meski kebijakan ini menyasar praktik korporatif manipulatif, penegakan hukum tanpa transparansi data berisiko tinggi salah sasaran dan mengancam keberlangsungan kebun-kebun milik petani kecil.
Mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) serta hadirnya BUMN/entitas pengelola seperti PT Agrinas Palma Nusantara harus transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan ini tidak berujung pada kriminalisasi, penggusuran, atau perampasan ruang hidup petani rakyat yang telah mengolah tanahnya secara turun-temurun.
•Tuntutan ketiga: Hilirisasi sawit rakyat dan keadilan harga TBS
Posisi petani sawit sebagai pihak paling rentan dalam rantai pasok harus diakhiri. Petani tidak boleh terus-menerus bergantung pada pabrik-pabrik milik korporasi besar yang menentukan harga TBS secara sepihak.
Pemerintah diharapkan bisa memfasilitasi hilirisasi berbasis rakyat melalui kemandirian industri dan koperasi, dimana pembangunan dan kepemilikan pabrik sawit skala rakyat yang dikelola secara mandiri oleh koperasi petani.
Terkait akses pembiayaan, petani bisa mendapatkan insentif berupa kemudahan akses permodalan. Serta untuk proyek strategis nasional, yakni biodiesel (B50), petani bisa mendapatkan kepastian pasar lewat integrasi pasokan dari koperasi petani secara langsung sehingga tercipta harga TBS yang adil.
Narahubung Media:
•Andry – SPKS (wa.me/6281314605024)
•Hadi – Sawit Watch (wa.me/6282115134313)
•Putri – Sawit Watch (wa.me/6289617463759)