Morowali, KPonline – Perjuangan PUK SPLP FSPMI PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dalam membela hak anggotanya kembali membuahkan hasil. Setelah melalui proses advokasi dan perundingan, PUK SPLP FSPMI bersama pihak manajemen PT. ITSS resmi menandatangani Perjanjian Bersama (PB) terkait penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa salah satu anggota, Sugito.
Penandatanganan Perjanjian Bersama tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Hadir dalam penandatanganan Ketua PUK SPLP FSPMI PT. ITSS selaku perwakilan pekerja dan jajaran pihak manajemen PT. ITSS.
Melalui kesepakatan ini, Sugito dipastikan kembali dipekerjakan di PT. ITSS. PHK yang sebelumnya menimpanya resmi dibatalkan.
Salah satu poin penting dalam Perjanjian Bersama adalah Sugito tetap mendapatkan pembayaran gaji pokok terhitung sejak Mei 2026 sampai dengan dirinya mendapatkan penempatan kerja yang sesuai dengan skill dan kompetensinya.
Proses penempatan kembali juga akan mempertimbangkan kemampuan dan kompetensi pekerja, agar pekerjaan yang diberikan nantinya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
PUK SPLP FSPMI PT. ITSS menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut. Penyelesaian ini menunjukkan bahwa persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui pendampingan, dialog, dan perundingan yang konsisten dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Bagi PUK SPLP FSPMI, penandatanganan PB ini bukan hanya tentang kembalinya seorang anggota ke tempat kerja. Ini juga merupakan tanggung jawab organisasi dalam memastikan setiap anggota memperoleh pembelaan dan kepastian atas hak-haknya dalam hubungan kerja.
PUK SPLP FSPMI PT. ITSS juga mengapresiasi adanya ruang dialog dan penyelesaian bersama dengan pihak manajemen PT. ITSS hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Ke depan, PUK SPLP FSPMI PT. ITSS berharap hubungan industrial antara pekerja, serikat pekerja, dan perusahaan dapat terus dibangun melalui komunikasi serta perundingan yang konstruktif, sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan mengedepankan kepastian bagi pekerja.
Perjuangan dan pendampingan organisasi menjadi bukti bahwa hak anggota harus terus diperjuangkan melalui jalur-jalur hubungan industrial.
Penulis : Abdul Rahman
Editor : Yanto