Plt. Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran, Pembakaran Sampah di Lingkungan Perkantoran hingga Permukiman Dilarang

Plt. Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran, Pembakaran Sampah di Lingkungan Perkantoran hingga Permukiman Dilarang

Bekasi, KPonline – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan pembakaran sampah di sejumlah lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Surat Edaran tersebut diterbitkan oleh dr.Asep Surya Atmaja plt. Bupati Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Nomor 100.3.4.2/SE-124/DLH/2026 tentang Larangan Pembakaran Sampah di Lingkungan Kantor Pemerintah, Kantor Swasta, Kawasan Industri, dan Permukiman Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mencegah dampak pembakaran sampah terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan (25/9/2026) dalam surat edaran tersebut, larangan pembakaran sampah diberlakukan di lingkungan kantor pemerintah, kantor swasta, kawasan industri, serta permukiman masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pembakaran sampah secara terbuka dinilai dapat menimbulkan asap dan polusi udara serta berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DLH juga mengingatkan seluruh pihak agar mengelola sampah dengan cara yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan, bukan dengan membakarnya secara sembarangan.

Surat edaran tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat, perusahaan, maupun instansi pemerintahan untuk meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah.

Khusus kawasan industri yang menjadi salah satu wilayah penting di Kabupaten Bekasi, perusahaan diharapkan turut memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan pencemaran udara.

Begitu pula di lingkungan permukiman, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah sebagai cara praktis membuang sampah.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan.

Pengelolaan sampah bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi juga menyangkut kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bekasi.