Peserta Rakernas KSBSI Perdalam Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial

Peserta Rakernas KSBSI Perdalam Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial

Jakarta, KPonline-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) pimpinan Johannes Dartha Pakpahan dengan Sekretaris Jendral Hendrik Hutagalung yang diselenggarakan di Asyana Hotel, Jakarta pada Jumat (25/9/2026). peserta Rakernas mendapatkan pembekalan mengenai hukum formil dan hukum acara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Rakernas yang berlangsung di Jakarta. Para peserta mengikuti materi bertajuk Hukum Formil dan Hukum Acara pada Pengadilan Hubungan Industrial yang disampaikan oleh Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D.

Dalam pemaparannya, Rumainur menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi para pengurus serta anggota serikat pekerja. Menurutnya, pemahaman terhadap hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat perjuangan buruh, khususnya ketika menghadapi persoalan hubungan industrial dan proses penyelesaian perselisihan melalui jalur hukum.

Ia juga membagikan pengalaman serta pandangannya mengenai dinamika perjuangan serikat pekerja di berbagai daerah. Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan memiliki karakteristik yang berbeda-beda di setiap wilayah, meskipun kerangka hukum yang digunakan secara nasional pada dasarnya sama.

“Dari Sabang sampai Merauke, perjuangan tentang buruh tidak akan pernah berhenti. Bagaimana kita meningkatkan kualitas ilmu dan pemahaman menjadi hal yang sangat penting,” ujar Rumainur.

Ia menilai, kemampuan memahami hukum secara formal maupun material perlu terus diperkuat oleh kalangan serikat pekerja. Hal tersebut dinilai penting agar organisasi buruh mampu menghadapi berbagai persoalan hubungan industrial secara lebih terukur dan memahami tahapan penyelesaian perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Prof. Rumainur juga menyinggung tantangan yang dihadapi serikat pekerja ketika berhadapan dengan perusahaan yang memiliki sumber daya lebih besar, baik secara materi maupun dari sisi dukungan hukum.

Ia mengungkapkan, kekuatan utama serikat pekerja tidak semata-mata terletak pada sumber daya materi, tetapi juga pada kekompakan, solidaritas, serta kemampuan memahami aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Bagaimana kita bisa menghadapi perusahaan yang mempunyai sumber daya yang tidak terbatas? Serikat pekerja yang kita punya adalah kekompakan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rumainur juga mengingatkan bahwa proses hukum dalam perselisihan hubungan industrial tidak selalu berarti pihak pekerja akan otomatis memenangkan perkara. Baik pekerja maupun perusahaan memiliki posisi hukum yang harus dibuktikan berdasarkan fakta, aturan, serta proses persidangan.

Karena itu, kata Rumianur pemahaman mengenai hukum acara dinilai penting agar serikat pekerja tidak hanya memahami substansi hak-hak pekerja, tetapi juga mengetahui bagaimana memperjuangkan hak tersebut melalui prosedur hukum yang tepat.

Pembahasan hukum acara PHI juga menjadi relevan dengan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang menjadi dasar dalam hubungan industrial, termasuk Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, peraturan ketenagakerjaan, serta ketentuan terkait perubahan regulasi ketenagakerjaan.

Melalui materi tersebut, peserta Rakernas diharapkan mampu memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari aspek hukum formil, hukum material, hingga tahapan beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Agenda hari ketiga Rakernas KSBSI ini sekaligus menjadi bagian dari upaya organisasi dalam meningkatkan kapasitas jajaran pengurus di berbagai tingkatan. Penguatan pengetahuan hukum diharapkan dapat mendukung peran serikat pekerja dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan serta memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja.